Sukses

Pejabat Kepulauan Meranti Ramai-Ramai Mundur karena Diperiksa, Wakil Ketua KPK: Jangan-Jangan Terlibat

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab keluhan Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti soal ramai pejabat ingin mundur karena diperiksa penyidik.

Liputan6.com, Pekanbaru - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menanggapi keluhan Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Asmar terkait banyaknya kepala dinas ataupun pejabat di daerahnya yang ingin mengundurkan diri.

Hal itu terkait pemeriksaan oleh penyidik KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Adil, Bupati Meranti (non aktif). Pejabat itu silih berganti dipanggil penyidik menjadi saksi atas kasus suap jasa umrah dan pemotongan anggaran.

Pria disapa Alex itu menjelaskan, sikap yang ditunjukkan oleh kepala dinas atau pejabat di Meranti karena diperiksa KPK merupakan kekhawatiran dan ketakutan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Menurut Alex, hal ini sebagai tanda kesadaran masyarakat soal hukum belum tinggi. Khususnya kesediaan menjadi saksi karena melihat adanya perbuatan tidak benar.

"Kan hanya dipanggil sebagai saksi, yang ditanya itu apa peran, yang ditanyakan apa yang didengar dan dialami," kata Alex dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Balai Serindit Pekanbaru, Rabu siang, 24 Mei 2023.

Alex menyatakan, KPK tidak pernah mencari kesalahan. Oleh karena itu, Asmar disarankan berkirim surat ke KPK mempertanyakan apakah pegawai di Meranti yang dipanggil terlibat atau tidak.

"Apakah pegawai saya ini bermasalah atau hanya sebagai saksi, penyidik akan menjawab," jelas Alex.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendampingan

Di sisi lain, Alex juga menyarankan agar Plt Bupati Meranti meminta biro hukum ataupun inspektorat mendampingi dalam setiap pemeriksaan.

"Kalau enggak salah ngapain mundur, jangan-jangan dia terlibat sehingga mengundurkan diri, termasuk linknya kepala daerah," tegas Alex.

Alex mengatakan, mengundurkan diri merupakan hak pegawai. Hal itu boleh karena masih banyak yang bersedia dan tinggal melakukan seleksi mengikuti sistem yang ada.

Alex meminta setiap daerah punya sistem kepegawaian yang mendata siapa pegawai yang berprestasi dan bermasalah. Begitu sistem dibuka, data lima pegawai besar langsung muncul.

"Menjadi saksi itu kewajiban, kalau menolak akan dipanggil paksa, kalau mengundurkan diri silahkan karena masih banyak yang lain," terang Alex.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini