Sukses

RUU PPRT Belum Disahkan, Emak-Emak di Medan Aksi Rabuan Tantang Puan Maharani Dialog

Sejumlah emak-emak di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggelar Aksi Rabuan di depan Pos Bloc, persimpangan Jalan Balaikota dengan Jalan Bukit Barisan, Rabu (15/3/2023).

Liputan6.com, Medan Sejumlah emak-emak di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggelar Aksi Rabuan di depan Pos Bloc, persimpangan Jalan Balaikota dengan Jalan Bukit Barisan, Rabu (15/3/2023).

Emak-emak yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sumut menyoroti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang belum juga disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

SPRT Sumut selama ini memperjuangkan pengesahaan regulasi itu, menantang Ketua DPR RI, Puan Maharani, untuk berdialog dengan mereka.

"Aksi ini sudah kita laksanakan sejak 21 Desember 2022 lalu," kata Ketua SPRT Sumut, Wagini.

Diterangkannya, setiap hari Rabu, mereka melakukan aksi di tempat berbeda. Aksi dilakukan di Bundaran SIB, Pos Bloc, dan DPRD Sumut. Aksi seperti ini akan terus diperjuangkan hingga RUU PPRT.

"Sejumlah peserta aksi juga masih melakukan puasa, sebagai tindak lanjut Aksi Rabuan minggu-minggu sebelumnya," Wagini menerangkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Hanya di Medan

Diungkapkan Wagini, aksi ini tidak hanya dilakukan di Medan, juga dilaksanakan di 5 kota lainnya di Indonesia, yaitu Makassar, Yogyakarta, Jakarta, Semarang, dan Tangerang.

Aksi Rabuan dilakukan di kantor-kantor DPRD kota atau tempat lainnya, menuntut hal yang sama, pengesahan RUU PPRT pasca-diperjuangkan selama 19 tahun.

"Di Jakarta, sudah lima hari melakukan aksi di depan DPR RI, menunggu Puan Maharani melakukan dialog langsung mengenai urgensi kenapa RUU PPRT harus disahkan," Wagini menuturkan.

RUU PPRT sudah diperjuangkan sejak 19 tahun lalu. Selama hampir 3 tahun masuk ke Bamus DPR RI, namun sampai sekarang sulit sekali masuk ke rapat Paripurna DPR RI.

Wagini menyatakan, selaku kaum perempuan, mereka sudah menunggu RUU PPRT yang selama 19 tahun diperjuangkan dan parkir selama bertahun-tahun di DPR disahkan.

"Itu untuk wong cilik, mayoritas perempuan dan pekerja miskin, yang menjadi penopang berbagai aktivitas jutaan rumah tangga, tak terkecuali rumah para Anggota DPR," Wagini menuturkan.

3 dari 3 halaman

Menyatakan Sikap

Dalam Aksi Rabuan ini, SPRT Sumut menyatakan sikap, menghentikan kekerasan dan diskriminasi pada PRT dan meminta pada Ketua DPR, Puan Maharani dan semua Pimpinan DPR untuk mengesahkan RUU PPRT.

Kemudian, tidak ada jalan lain untuk segera mem-paripurnakan RUU PPRT di DPR menginisiatifkan, membahas dan mengesahkannya. Terakhir, segera sahkan RUU PPRT.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.