Sukses

Pernah Diusir dan Masuk Pencekalan, Warga Malaysia Nekat Balik Lagi ke Indonesia

Petugas Kantor Imigrasi Dumai mengusir seorang warga Malaysia dari Indonesia karena masuk dalam daftar pencekalan.

Liputan6.com, Pekanbaru - Sudah pernah dideportasi atau diusir dari Indonesia dan masuk daftar pencekalan, warga Malaysia berinisial MK masih nekat kembali ke Tanah Air melalui Kota Dumai. Dia bahkan sempat mencoba kabur dari pemeriksaan pegawai Kantor Imigrasi Dumai.

Kesigapan petugas membuat MK tak bisa melarikan diri dari pelabuhan di Kota Dumai. Diapun kemudian ditangkap oleh petugas imigrasi dan sudah dipulangkan ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Dumai Rejeki Putera Ginting menjelaskan, MK masuk ke Indonesia pada Selasa siang, 14 Maret 2023, menggunakan kapal dari Malaka menuju Kota Dumai.

Seolah tak pernah berbuat kesalahan di Indonesia, MK datang ke petugas pemeriksaan imigrasi. Kelengkapan perjalanannya diperiksa hingga diketahui MK masuk daftar cekal di Indonesia.

"MK kemudian berusaha menerobos petugas, ingin masuk ke Indonesia, tapi kami gagalkan," ucap Putera, Rabu siang, 15 Maret 2023.

Putera menegaskan, MK pernah dideportasi dari Indonesia beberapa waktu lalu. Kemudian dimasukkan ke daftar cekal sehingga haram masuk ke Indonesia.

Alasan pencekalan merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. MK sewaktu berada di Indonesia memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

"MK ini berusaha berbohong kepada petugas agar mendapatkan izin tinggal di Indonesia," kata Putera.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Bermain

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Mhd Jahari Sitepu mengapresiasi tindakan yang dilakukan Kantor Imigrasi Dumai.

Jahari menjelaskan, tindakan itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur di Imigrasi. Seluruh pelanggaran keimigrasian harus ditindak sehingga memberikan efek jera.

"Indonesia ini adalah negara hukum, kita punya aturan hukum yang harus dipatuhi dan dijalankan sebagaimana mestinya, jangan ada warga asing yang menyelinap masuk ke Indonesia," terang Jahari.

Jahari mengingatkan petugas imigrasi agar jeli memeriksa administrasi kedatangan orang asing ke Indonesia. Jangan sampai lengah, apalagi sengaja menerima sesuatu dari warga asing.

"Apabila ada oknum yang nakal dan melanggar aturan, siap-siap untuk menerima hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku!" tegas Jahari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini