Sukses

Sekda Kota Kendari Ditangkap Kejati Terkait Dugaan Kasus Suap Investasi Minimarket

Kejati Sultra menangkap Sekretaris daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala terkait kasus suap gerai minimarket tahun 2021.

Liputan6.com, Kendari - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi, Senin (13/3/2023). Penyidik juga menangkap seorang staf berinisial SN.

Ridwansyah, diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Kendari. Sedangkan tersangka SN, saat ini menjabat sebagai tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari Bidang perencanaan. Keduanya, ditangkap terkait dugaan kasus suap pembangunan 6 gerai minimarket di Kota Kendari. 

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulawesi Tenggara Sugianto menjelaskan kronologi kasus sebelum Sekda Kota Kendari ditangkap, sudah berjalan sejak dua tahun sebelumnya yakni Maret 2021. Berawal dari salah satu perusahaan waralaba nasional, PT MUI sebagai pemegang lisensi Alfa Midi Indonesia, hendak berinvestasi di Kota Kendari.

Saat itu, pihak perusahaan berupaya mengurus perizinan investasi. Kemudian, disepakati sebuah pertemuan antara perusahaan dan pemerintah kota Kendari.

"Pertemuan dihadiri inisial SK (mantan Wali Kota Kendari, SN tenaga ahli Pemerintah Kota Kendari dan sejumlah pihak lainnya," ujar Sigianto.

Sugianto merinci, pihak dimaksud termasuk manajer CSR PT MUI Tbk berinisial A, tiga orang staf PT PT MUI lainnya serta sejumlah orang lainnya. Pihak Kejati menyatakan, salah satu pihak diduga dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan menunjuk staf ahli berinisial SN dengan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat perizinan yang dinilai tidak sesuai dengan UU cipta Kerja.

"Kami temukan, adanya tindakan untuk melakukan pemerasan kalau tidak patuh memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna warni Bungkutuko," kata Sugianto.

Dia menjelaskan, saat itu, pihak PT MUI mengungkapkan, jika perusahaan tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna-warni pada salah satu Kelurahan di Kota Kendari, maka perizinannya akan terhambat.

Setelah mendapat permintaan serupa, PT MUI terpaksa memenuhi keinginan pihak Pemkot agar tetap bisa berinvestasi. Selain itu, pihak Pemkot, meminta PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi gerai minimarket dengan nama lokal.

"Di dalamnya, para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit (bagi hasil)," jelasnya.

Diketahui, gerai minimarket dengan nama lokal ini, kini sudah beroperasi pada sejumlah titik di Kota Kendari. Selain sudah mempekerjakan sejumlah warga lokal, gerai minimarket ini juga dianggap cukup bersaing dengan sejumlah pasar ritel yang sudah lebih dulu berdiri di dalam kota.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Modus Pemkot Diduga Palak Investor

Asipidsus kejati Sulawesi Tenggara, Setyawan Nur Chaliq menyatakan, selain meminta adanya sistem bagi hasil (sharing profit), pihak Pemkot melalui beberapa pihak terkait, juga meminta tambahan anggaran Rp721 juta. Jumlah sebanyak ini, menurut pihak Pemkot sebagai dana CSR untuk membantu pembangunan program kampung warna-warni.

Padahal, program pembangunan ini sudah dibiayai oleh dana APBD perubahan Kota Kendari tahun 2021. Pihak Kejati menyatakan, RAB kegiatan diduga sudah di mark-up lebih dari 100 persen.

Namun, program Pemkot ini, kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pengusaha yang berencana akan berinvestasi di Kota Kendari.

Setyawan Nur Chaliq menyatakan, pihak Kejati, sudah memanggil mantan walikota Kendari, SK, namun tidak memenuhi panggilan pada Senin (13/3/2023). Mantan Wali Kota Kendari, tidak menyampaikan alasan penyebab tidak menghadiri pemanggilan untuk permintaan keterangan.

Kasi Penkum kejati Sulawesi Tenggara Dody menyatakan, para tersangka diduga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan pembangunan gerai minimarket.

"Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan kelas IIA Kendari berdasarkan surat perintah penyidikan nomor -03/P3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023," kata Dody dalam rilisnya.

Dody melanjutkan, Kejati Sultra serius membongkar dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi para tersangka. Kata dia, kasus sementara dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangka baru.

 

3 dari 3 halaman

Kejati Pastikan Independen

Kepala Kejati Sultra Dr Patris Yusran Jaya SH melalui Kasi Penkum Dody SH menyatakan, pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan pemerintah daerah Kota Kendari. Sehingga, kepada seluruh penyelenggara pemerintahan atau perizinan, agar tidak menghambat proses investasi pelaku usaha di Sulawesi Tenggara dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi.

Pihak Kejati juga menyatakan sikap independen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus suap dan gratifikasi. Kasus ini, diduga melibatkan sejumlah pejabat Kota Kendari termasuk mantan wali kota yang hadir saat pertemuan dengan investor.

Diketahui, pada 2024 mendatang, Kota Kendari akan ikut menggelar pemilihan wali kota serentak se-Indonesia. Mantan wali kota, disebut-sebut bakal ikut maju mencalonkan diri. Terkait hal ini, pihak Kejati Sulawesi Tenggara menyatakan sikap, bekerja sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. 

Aspidus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq menegaskan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan alat bukti.

"Murni tindakan hukum, sesuai aturan yang berlaku," ujar Setyawan Nur Chaliq.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.