Sukses

Reklamasi, Laut Keruh dan Nelayan Protes

Kualitas air laut yang keruh akibat reklamasi menyebabkan hasil tangkapan nelayan juga menurun.

Liputan6.com, Batam - Warga Kampung Tua, Kampung Panau, Telaga Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, memprotes proyek reklamasi PT Blue Steel Industri, Jumat (10/3/2023). Mereka menandatangani petisi menolak reklamasi pantai.

Ketua RW 04 kampung Tua Panau Abdulah Ali, Kabil mengatakan sekitar 200 Kepala keluarga penduduk Kampung tua sebagai masyarakat nelayan. Mereka protes karena laut menjadi keruh dan masyarakat kehilangan penghasilan.

"Laut keruh akibat aktivitas reklamasi oleh perusahaan," kata Ali.

Sementra itu Muhammad Hasan Deny, warga Kampung Tua Panau mengatakan aksi ini dipicu karena warga sudah 6 bulan tidak bisa mencari ikan akibat laut tercemar dan menjadi keruh.

"Kami tak tahu izin yang dimiliki perusahaan. Yang jelas kami memang pernah mengadakan pertemuan satu kali dengan PT Blue Steel I yang intinya kami meminta agar reklamasi dihentikan," kata Hasan.

Saat ini, di lokasi reklamasi, pepohonan pantai sudah tak terlihat lagi. Akses jalan untuk kendaraan alat berat mengharuskan tanaman-tanaman itu, khususnya mangrove dibabat.

"Pohon laut sudah habis, kayu bakau sudah tertimbun tanah, kalau hujan, air laut menguning. Yang lebih parah mobil mereka lewat jalanan warga, kalau hujan ya becek, kalo musim kemarau debu semua yang kami hirup," kata Hasan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Perusahaan dan Respon DPRD

Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudi  mengaku merasa terpanggil mengadvokasi masyarakat. Ia akan mencoba memediasi masyarakat bersama pengusaha untuk mencari solusi.

"Kita mencoba mencari solusi atas dampak pengerjaan proyek yang menyebabkan nelayan tidak bisa mencari ikan karena laut keruh," kata Wahyu Wahyudin.

Ditambahkan bahwa proyek tersebut harus dihentikan sebelum ada solusi dan kesepakatan bersama. Wahyu menyebutkan ada data laporan dari Dinas lingkungan bahwa 15.000 hektar reklamasi di Kepri belum berizin dan mengantongi dokumen AMDAL.

Heri Dwi, mewakili PT Blue Steel Industri yang menemui warga pemrotes menyampaikan, apa yang dikeluhkan masyarakat Kampung Panau akan disampaikan ke manajemen perusahaan.

Ia menjanjikan pertemuan antara perusahaan dengan masyarakat dalam waktu dekat ini.

"Kami agendakan tanggal 15 Maret 2023 ini, kita lakukan pertemuan, kami juga memohon kepada masyarakat, agar sebelum tanggal tersebut para pekerja diperbolehkan beraktivitas," kata Heri Dwi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.