Sukses

Konyol, Drivel Ojol di Medan Buat Laporan Palsu ke Polisi Demi Hindari Leasing Motor

Ulah konyol dilakukan seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Demi hindari membayar cicilan sepeda motor, pria yang sehari-hari bekerja sambilan sebagai driver ojek online (ojol) nekat membuat lapora palsu ke polisi.

Liputan6.com, Medan Ulah konyol dilakukan seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Demi hindari membayar cicilan sepeda motor, pria yang sehari-hari bekerja sambilan sebagai driver ojek online (ojol) nekat membuat laporan palsu ke polisi.

Informasi diperoleh Liputan6.com, pria tersebut berinisial RAD, warga Kecamatan Medan Amplas. Kepada petugas Polsek Deli Tua, pria berusia 18 tahun itu membuat laporan palsu telah dirampok kawanan begal.

"Korban megaku dibegal di kawasan SMAN 1 Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang, pada Rabu, 8 Maret 2023, sore," kata Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma, Kamis (9/3/2023).

Belakangan diketahui, laporan RAD yang mengaku dibegal ternyata tidak benar. RAD mengaku sengaja membuat laporan palsu ke Polsek Deli Tua tersebut untuk menghindari bayaran atau cicilan sepeda motor ke pihak leasing.

Terkait perbuatannya, RAD terpaksa berurusan dengan hukum dan telah ditetapkan tersangka. Kasus ini bermula dari laporan RAD kepada Bripka Hasan Basri Marpaung di Mapolsek Deli Tua. Dalam kondisi pakaian berlumuran gincu merah, tersangka RAD mengaku dirinya telah dibegal.

"Kepada petugas, tersangka menyebut dirinya dipukuli begal hingga bajunya berdarah-darah," Dedy menerangkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kecurigaan Petugas

Laporan tersangka langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan fakta di lapangan, serta warna gincu yang disebut tersangka sebagai darah, membuat petugas curiga.

Petugas kemudian melakukan interogasi secara intensif, dan akhirnya tersangka RAD mengakui warna merah di bajunya bukan darah, tetapi gincu. Dirinya berbohong karena tidak mampu membayar cicilan sepeda motor Rp 1,3 juta per bulan.

"Atas laporan palsu, tersangka diamankan bersama barang bukti sepeda motor," terang Kapolsek Deli Tua, Dedy Dharma.

3 dari 3 halaman

Dikenakan Wajib Lapor

Meski sempat ditahan, RAD kemudian dipulangkan ke rumah orang tuanya. Dijelaskan Kapolsek Deli Tua, Kompol Dedy Dharma, alasan tidak menahan RAD karena masih di bawah umur dan berstatus pelajar, serta akan mengikuti ujian nasional.

"Dikenakan wajib lapor. Ditetapkan tersangka sesuai laporan palsu, dan penerapan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," Dedy menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.