Sukses

Buronan 15 Tahun Korupsi Kredit Miliaran Rupiah Akhirnya Tertangkap

Jaksa menangkap terpidana korupsi kredit di Kabupaten Indragiri Hulu setelah buron selama 15 tahun.

Liputan6.com, Pekanbaru - Persembunyian Sunardi, mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur Indragiri Hulu di Sambas, Kalimantan Barat, berakhir sudah. Terpidana 20 tahun kasus korupsi itu ditangkap tim tangkap buron (Tabur) kejaksaan setelah 15 tahun buron.

Terpidana korupsi kredit itu sudah dibawa ke Pekandangan dan diterima oleh Tim Tabur Kejati Riau di lobi Bandara Sultan Syarif Kasim II. Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk dieksekusi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, Sunardi terlibat 2 kasus korupsi dan telah merugikan negara Rp3 miliar. Kasus itu adalah pengajuan kredit di BRI Unit Batang Cenaku pada tahun 2008 dan BNI46 Rengat pada 2011.

"Saat perkara ini masih pengusutan, Sunardi melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai buronan," kata Bambang, Jum'at petang, 24 Februari 2023.

Ketiadaan Sunardi tak lantas membuat perkaranya berhenti. Penyidikan tetap lanjut hingga berkasnya dimajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Dia disidang secara absentia atau tanpa terdakwa," jelas Bambang.

Dari dua perkara itu, Sunardi divonis 20 tahun penjara. Hukuman itu dihitung dari vonis pidana badan, denda dan uang pengganti kerugian negara.

Status buronan membuat Sunardi rugi sendiri. Dia tidak bisa mengajukan banding atas vonis tersebut sehingga status putusannya berkekuatan hukum tetap.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bertahun-tahun Dicari

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Romiyasi usai menerima penyerahan terpidana menjelaskan, pencarian sudah dilakukan bertahun-tahun lalu.

"Akhirnya tertangkap juga, hari ini langsung dibawa ke Rutan Indragiri Hulu," ucap Romiyasi.

Romiyasi menjelaskan, dalam perkara kredit di BRI Unit Batang Cenaku, Sunardi dihukum 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp835.684.493 subsidair 3,5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim pada 9 Maret 2017 lalu.

Sementara pada kredit di BNI46 Rengat, Sunardi divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp2.805.834.614 subsidair 4 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.