Sukses

Kronologi 7 Warga Tomohon Menganiaya Anggota Polri Berpangkat Aipda

Kasus tersebut terjadi di ruas Jalan Raya Tomohon, tepatnya di Kelurahan Matani 3, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulut, pada Selasa (21/2/2023), sekitar pukul 18.00 Wita.

Liputan6.com, Tomohon - Diduga melakukan penghadangan dan penganiayaan terhadap seorang anggota Polri, tujuh pria diamankan Tim Buser Polres Tomohon.

Kasus tersebut terjadi di ruas Jalan Raya Tomohon, tepatnya di Kelurahan Matani 3, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulut, pada Selasa (21/2/2023), sekitar pukul 18.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, tujuh pelaku penghadangan dan penganiayaan adalah warga Kota Tomohon.

“Enam terduga pelaku yakni, RK (22), CT (20), JL (22), DM (37), BK (43), dan SM (39), diamankan sekitar tiga jam usai kejadian, di Kecamatan Tomohon Utara,” ujar Abast, Kamis (23/2/2023.  

Sedangkan, satu terduga pelaku lainnya berinisial LCP (41), diamankan di wilayah Kota Bitung pada Kamis (23/2/2023).

Korban pengadangan dan penganiayaan ini adalah seorang anggota Polri berpangkat Aipda, warga Kota Tomohon, yang bertugas di Polres Minahasa Selatan, Sulut.

Kejadian berawal ketika mobil yang dikemudikan korban nyaris bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan pelaku SM. Lalu terjadi adu mulut antara korban dengan SM, dan aksi penghadangan yang dilakukan oleh para pelaku.

Situasi kembali normal setelah korban memberitahukan bahwa ia adalah anggota Polri. Namun, saat korban akan melanjutkan perjalanan, dicegat oleh CT yang berboncengan sepeda motor dengan LCP.

Pelaku LCP turun dari sepeda motor kemudian melemparkan batu yang dipegangnya ke arah kepala korban dan kena di bagian pelipis kanan, hingga mengakibatkan luka sobek.

"Setelah itu para pelaku melarikan diri. Korban lalu mendapatkan perawatan di RS Bethesda Tomohon," kata Abast.

Tim Buser Polres Tomohon yang menerima informasi kejadian, bergegas mendatangi TKP. Dalam penyelidikan, tim berhasil mengantongi identitas para pelaku, kemudian menangkap enam dari tujuh terduga pelaku saat sedang berpesta miras di Kecamatan Tomohon Utara.

"Sedangkan LCP telah meninggalkan lokasi tersebut beberapa saat sebelum tim datang,” kata Abast.

Saat penangkapan dan pemeriksaan di lokasi pesta miras tersebut, salah satu pelaku yakni CT, kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggangnya.

Keenam terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Tomohon untuk dimintai keterangan.

Tim Buser Polres Tomohon selanjutnya melakukan pengembangan untuk memburu LCP, hingga kemudian ditangkap di wilayah Kota Bitung.

"Penangkapan ini juga turut dibantu oleh Tim Resmob Polres Bitung," ujarnya.

Saat akan ditangkap, LCP berupaya melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kakinya. LCP lalu juga diamankan di Mapolres Tomohon.

"Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tomohon," ujar Abast.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, LCP merupakan residivis kasus pembunuhan di Tomohon dan Bitung, juga terlibat beberapa kasus kekerasan lainnya yang terjadi di Tomohon.

 

Simak juga video pilihan berikut: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.