Sukses

Jaga Netralitas Pemilu 2024, Kemenkumham Bangka Belitung Lakukan Sosialisasi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Liputan6.com, Bangka Belitung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto yang meminta para pegawainya harus netral dan bijak dalam bersosial media.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto langsung memimpin penandatanganan fakta integritas dan sosialisasi peraturan netralitas pegawai dalam Pemilu.

“Kepada jajaran diminta untuk selalu menjaga netralitas, bijaksana gunakan media sosial, sikapi tahun politik dengan baik dan berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Harun, Selasa (8/2/2023).

Sementara itu Dewi selaku anggota Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjelaskan, pihaknya juga diberi kewenangan untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN).

“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 2 huruf F, tertulis netralitas artinya bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN tidak berpihak kepada kepentingan siapapun dan bebas dari segala bentuk pengaruh manapun. Serta Pasal 9 ayat (2) yaitu pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” ucap Dewi.

Dewi menyampaikan berbagai larangan bagi ASN dalam Pemilihan Umum, seperti mengikuti kampanye, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, memberi dukungan kepada calon, melakukan pendekatan kepada partai politik untuk rencana pengusulan dirinya atau pihak lain, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon, dan berfoto dengan calon.

Bahkan, Badan Pengawas Pemilu RI juga bekerja sama dengan Komisi ASN (KASN) telah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (SIAPNET) untuk memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Sahata Marlen Situngkir, para kepala unit pelaksana teknis, pejabat struktural, serta seluruh jajaran pegawai Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.