Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan emas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun anggaran 2026. Program PPPK Kemenkumham ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di berbagai unit kerja kementerian, mulai dari tingkat pusat hingga kantor wilayah.
Rekrutmen PPPK Kemenkumham 2026 ini diselenggarakan berdasarkan landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1307 Tahun 2025. Proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini diharapkan dapat menjaring talenta terbaik untuk berkontribusi dalam pelayanan publik di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Bagi Anda yang berminat mengabdi kepada negara dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan, persiapan matang sangat diperlukan. Informasi komprehensif mengenai jadwal, formasi, persyaratan, hingga tata cara pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026 telah tersedia, memastikan setiap calon pelamar memiliki panduan yang jelas untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Advertisement
Jadwal Penting Seleksi PPPK Kemenkumham 2026
Proses pendaftaran dan seleksi PPPK Kemenkumham 2026 akan dilaksanakan secara daring melalui portal resmi SSCASN, memastikan kemudahan akses bagi seluruh calon pelamar di berbagai daerah. Pengumuman seleksi telah dijadwalkan berlangsung mulai 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026.
Tahap pendaftaran seleksi akan dibuka pada tanggal 7 hingga 23 Januari 2026, diikuti dengan seleksi administrasi yang berlangsung dari 8 hingga 29 Januari 2026. Calon peserta diharapkan untuk memperhatikan setiap detail jadwal agar tidak terlewatkan.
Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 Januari 2026, memberikan waktu bagi pelamar untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi utama (CAT) dijadwalkan pada 11 hingga 17 Februari 2026, sedangkan seleksi kompetensi tambahan (tes tertulis) akan dilaksanakan pada 27 hingga 31 Maret 2026.
Setelah serangkaian seleksi, pengumuman hasil akhir akan disampaikan pada 11 April 2026. Kemudian, tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan Nomor Induk PPPK akan berlangsung sepanjang bulan April hingga Mei 2026.
Advertisement
Persyaratan Umum PPPK Kemenkumham 2026
Setiap calon pelamar PPPK Kemenkumham 2026 wajib memenuhi serangkaian persyaratan umum yang telah ditetapkan. Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Batas usia pelamar ditetapkan minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar. Calon pelamar juga tidak boleh pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Pelamar juga tidak boleh berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan jabatan yang dilamar dengan IPK minimal 2,75, dan lulusan luar negeri wajib memiliki ijazah serta konversi IPK yang telah disetarakan.
Pelamar juga harus sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, yang akan dibuktikan dengan surat keterangan setelah dinyatakan lulus seleksi. Penting juga untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sinkron dengan data di ijazah.
Persyaratan Khusus PPPK Kemenkumham 2026
Berbeda dengan seleksi CPNS, rekrutmen PPPK Kemenkumham 2026 mensyaratkan pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Pengalaman kerja ini merupakan poin vital yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Minimal pengalaman kerja yang dibutuhkan adalah 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Sementara itu, untuk jenjang ahli muda, pengalaman kerja yang disyaratkan berkisar antara 3 hingga 5 tahun, tergantung pada regulasi spesifik jabatan yang dilamar.
Pengalaman kerja tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja terkait. Selain pengalaman, pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dibuktikan dengan ijazah dan transkrip asli. Khusus untuk pelamar Apoteker, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku dan pengalaman di fasilitas kefarmasian atau industri farmasi.
Advertisement
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk PPPK Kemenkumham 2026
Sebelum memulai proses pendaftaran, calon pelamar PPPK Kemenkumham 2026 diwajibkan untuk menyiapkan dan memindai (scan) sejumlah dokumen penting. Pastikan semua dokumen dipindai dalam format yang ditentukan, umumnya PDF atau JPG, dengan kualitas yang jelas dan terbaca.
Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain e-KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang masih berlaku. Pelamar juga perlu menyiapkan pas foto formal berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian rapi, dan bukan swafoto.
Ijazah asli (bukan legalisir) sesuai kualifikasi jabatan atau surat pengganti ijazah jika hilang, serta transkrip nilai asli, juga wajib diunggah. Dokumen penting lainnya adalah Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM, yang biasanya diketik atau ditulis tangan sesuai format pengumuman dan dibubuhi e-meterai. Surat Pernyataan 5 Poin atau 16 Poin juga harus disiapkan dan dibubuhi e-meterai. Terakhir, Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan STR khusus pelamar Apoteker (yang masih berlaku, bukan STR internship) juga perlu disiapkan.
Cara Daftar PPPK Kemenkumham di SSCASN
Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026 secara eksklusif dilakukan melalui portal resmi SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar diingatkan untuk tidak mendaftar lebih dari satu formasi atau menggunakan lebih dari satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena tindakan tersebut dapat mengakibatkan gugur atau dikenakan sanksi.
Langkah pertama adalah pembuatan akun SSCASN. Pelamar perlu memilih menu "Buat Akun", lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, isi data diri lengkap seperti nama, tempat tanggal lahir, nomor HP, dan email aktif, serta lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik, kemudian cetak Kartu Informasi Akun. Pembuatan akun ini hanya dapat dilakukan satu kali.
Setelah akun berhasil dibuat, pelamar dapat login ke akun SSCASN menggunakan NIK, password, dan kode captcha yang tersedia. Selanjutnya, pelamar akan diminta untuk mengisi biodata lengkap serta data pendukung lainnya yang relevan.
Tahap berikutnya adalah memilih jenis seleksi PPPK dan formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan serta pengalaman kerja yang dimiliki. Setelah memilih formasi, pelamar wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang telah dipindai (scan) dalam bentuk berwarna sesuai format yang ditentukan. Terakhir, setelah semua data dan dokumen terisi lengkap, pelamar melakukan resume pendaftaran dan mengakhiri proses pendaftaran, dilanjutkan dengan mencetak kartu pendaftaran sebagai bukti.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5379728/original/080061400_1760356827-20251013_140108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3033050/original/073846700_1580099128-20200127--Melihat-Tes-SKD-CPNS-di-Jakarta-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295706/original/066644800_1783939615-cek_fakta_-_prasetyo_hadi_umumkan_dana_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4271395/original/003945300_1671852999-FOTO.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295861/original/079168800_1783972957-Spain_s_Mikel_Merino.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295860/original/053984200_1783972780-France_s_Ousmane_Dembele__7__celebrates_with_Kylian_Mbappe_and_jules_kounde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5111782/original/019814700_1738060856-000_36492MT.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4887490/original/081442300_1720552745-AP24191690613776.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293528/original/019700700_1783732096-spa11.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3491033/original/081375500_1624442715-000_APP2001111319916.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264052/original/051981800_1782069590-Spain_s_Lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8290659/original/010335100_1782151822-063_2282792467.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5244923/original/021052000_1749267836-marc.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8624685/original/076624500_1782618194-000_B8K274B.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8390580/original/090297700_1782270828-AP26174743606446.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291592/original/058422400_1783569110-fifgroup.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1341398/original/071443100_1473394716-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4889391/original/098025900_1720698102-yy78899s3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290654/original/047023300_1783489342-IMG_1660.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5324101/original/019123100_1755840570-Medco_-_Terubuk-3.jpeg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291023/original/009791500_1783502177-IMG_1678.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/761966/original/020438700_1415262113-Pabrik_Yakult.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5134788/original/080927100_1739679778-Desain_tanpa_judul__52_.jpg)