Sukses

Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat dan Online, Simak!

Mengurus pajak kendaraan adalah sebuah kewajiban yang harus ditaati oleh setiap masyarakat Indonesia. Namun, banyak sekali masyarakat yang tidak terlalu memperhatikan hal tersebut bahkan tak membayar pajak kendaraan.

Liputan6.com, Bandung - Mengurus pajak kendaraan bermotor adalah sebuah kewajiban yang harus ditaati oleh setiap masyarakat Indonesia. Namun, banyak sekali masyarakat yang tidak terlalu memperhatikan hal tersebut bahkan tak membayar pajak kendaraan.

Perlu diketahui, kewajiban masyarakat Indonesia membayar pajak tertera dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satunya adalah kewajiban dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Adapun masyarakat bisa membayar pajak di Samsat. Ada beberapa syarat yang harus dibawa dan proses yang harus diikuti dalam mengurus pajak kendaraan bermotor.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang biasanya dibutuhkan ketika membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat:

1. Mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

2. Mempunyai Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

3. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

4. Fotokopi STNK, BPKB, dan KTP.

5. Kemudian untuk kendaraan dinas ataupun kendaraan milik perusahaan maka harus mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, serta TDP perusahaan.

6. Adapun jika orang lain yang akan mengurus kendaraan tersebut maka orang tersebut harus membawa surat kuasa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat

1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi samsat dan langsung mendatangi loket pendaftaran. Adapun Anda akan diberikan nomor anteran beserta dengan formulir pendaftaran.

2. Kemudian isi formulir tersebut secara lengkap.

3. Jika formulir sudah terisi dengan lengkap dan nama Anda sudah dipanggil maka Anda tinggal menghampiri kasir dan kasir pun memberikan informasi atas jumlah pajak yang harus Anda bayar.

4. Anda pun bisa mulai membayar pajak tersebut dan kemudian menunggu lembar pajak STNK yang nantinya akan diberikan kepada Anda.

3 dari 3 halaman

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Membayar pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan dengan cara online yaitu dengan menggunakan aplikasi resminya yaitu aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Perlu diperhatikan dalam membayar pajak menggunakan aplikasi Signal harus menggunakan kode bayar yang diterbitkan ketika proses pengesahan STNK di aplikasi tersebut.

Adapun kode bayar di aplikasi Signal juga hanya berlaku selama 2 jam dan kode bayar pun bisa hangus setelah 2 jam tersebut sehingga pengguna harus melakukan proses pengesahan STNK. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pertama-tama klik notifikasi lanjut kemudian proses pembayaran.

2. Jika sudah Generate kode bayar lalu klik lanjut.

3. Kemudian pilih salah satu bank lalu klik lanjut.

4. Setelah itu tampil cara pembayaran kemudian klik lanjut.

5. Jika sudah selesai maka Anda bisa lanjut melakukan pembayaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.