Sukses

2 Kakinya Didor Polisi, Geng Motor Bengis Pembunuh Warga Bandung Hanya Bisa Tertunduk Lesu

Petugas Satreskrim Polresta Bandung menangkap anggota geng motor bengis yang membacok warga di Kabupaten Bandung hingga tewas.

 

Liputan6.com, Bandung - TK alias Tatan (23), anggota geng motor bengis yang membunuh seorang warga di Kabupaten Bandung, Jabar, kini hanya bisa tertunduk lesu. Kedua kakinya bolong usai ditembak petugas Satreskrim Polresta Bandung. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap TK berawal dari kasus penemuan satu jenazah di kawasan Solokan Jeruk, Sabtu (4/2/2023) dini hari.

Di hari yang sama, pelaku ditangkap pada siang hari.

"Yang meresahkan, mengancam keselamatan, kami perintahkan ditembak di tempat. Ini kami buktikan, ada geng motor meresahkan warga serta mengancam jiwa petugas dan warga, kami tembak di tempat," kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/2/2023).

Korban berinisial F (15) diduga dianiaya oleh Tatan pada Jumat (3/2/2023) malam. Aksi penganiayaan itu, kata dia, bermula dari Tatan yang menghampiri, kemudian tiba-tiba meminta rokok kepada F, lantas korban memberikan rokok kepada pelaku sebanyak 10 batang.

"Namun, ada kata-kata makian dari korban kepada tersangka yang membuat tersangka emosi," kata Kusworo.

Setelah mendengar makian itu, menurut dia, Tatan langsung mengeluarkan senjata tajam berjenis golok, kemudian menebas leher belakang F sampai terluka hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Pelaku tidak kenal dengan korban. Seketika saat itu langsung minta rokok," kata Kapolresta Bandung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 15 Tahun Penjara

Kusworo menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Tatan di sebuah rumah kosong, tempat persembunyiannya, di kawasan Solokan Jeruk. Namun, saat hendak ditangkap, Tatan melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.