Sukses

Hakim Tinggi Riau Ganti Hukuman Seumur Hidup Pengedar 80 Kilogram Sabu Jadi Vonis Mati

Seorang bandar narkoba di Riau yang semulanya mendapat hukuman penjara seumur hidup divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Seorang terdakwa pengendali narkoba jenis sabu seberat 80 kilogram, Edi Ahmad alias Edi Loper, kini tak bernapas lega lagi. Vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru dibatalkan.

Pria yang diduga bagian jaringan narkoba internasional itu divonis mati oleh hakim di Pengadilan Tinggi Riau. Hakim mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau.

Vonis mati pengendali narkoba ini berdasarkan informasi di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan alamat https://putusan3.mahkamahagung.go.id. Vonis mati ini tertuang dalam putusan PT Pekanbaru Nomor 648/PID.SUS/2022/PT PBR.

Hakim Ketua Yus Enidar bersama Hakim Anggota Setia Rina dan Dahmiwirda D dalam amar putusannya menyatakan menerima permintaan banding dari JPU.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 8 November 2022 Nomor 563/Pid.Sus/2022/PN Pbr yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai jenis pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan status barang bukti," kata petikan amar putusan yang dilihat, Selasa siang, 24 Januari 2023.

Hakim menyatakan terdakwa Edi Ahmad alias Edi Loper bin Abu Hanifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut putusan tersebut.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan di Salon

Data dirangkum, Edi Ahmad merupakan 1 dari total 11 orang yang ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Edi dan 10 orang lainnya tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional, di mana bandar besarnya ada di Malaysia.

Disinyalir, pengiriman berkilo-kilo barang haram itu dikendalikan oleh seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau pada Kamis, 13 Januari 2022. Informasi itu menyebut akan ada sabu dengan jumlah besar masuk dari Malaysia ke Perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis.

Edi Ahmad ditangkap petugas pada Jumat malam, 14 Januari 2022 di sebuah salon di Kota Dumai. Dia berperan sebagai pengendali yang menggerakkan kurir laut dan berhubungan dengan kurir asal Malaysia.

Proses penangkapan Edi Ahmad, memakan waktu beberapa jam. Hingga, akhirnya polisi memutuskan untuk mendobrak pintu besi salon menggunakan linggis. Di sana, petugas meringkus Edi Ahmad bersama dua rekannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini