Sukses

Polda Gorontalo Melarang Warga Bakar Petasan saat Malam Tahun Baru 2023

Polda Gorontalo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak euforia berlebihan merayakan malam Tahun Baru dengan menyalakan petasan.

Liputan6.com, Gorontalo - Malam pergantian tahun di Gorontalo diprediksi akan lebih meriah karena dua tahun sebelumnya tidak ada perayaan karena pandemi. Polri dalam hal ini Polda Gorontalo menghimbau kepada masyarakat untuk tidak euforia berlebihan merayakan malam Tahun Baru dengan menyalakan petasan.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dikonfirmasi mengatakan, penggunaan petasan dilarang karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat.

Meski meski begitu, masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api. Namun dengan persyaratan tertentu. Terutama harus ada izin dari direktorat Intelkam.

"Kalau bunga api boleh. Namun tetap harus mendapatkan izin dari Polisi," imbuh Wahyu.

Menurut Wahyu, pelarangan petasan diatur pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ. Per Tanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Bahwa tertuang pada poin 10 larangan adanya penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gelar Patroli dan Razia

Atas aturan ini, Polri bersama instansi terkait dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan.

Ditambahkan Wahyu, untuk pencegahan adanya penggunaan petasan pada malam pergantian tahun nanti, Polda Gorontalo dan jajaran serta instansi terkait akan melakukan patroli dan razia terlebih kepada pedagang-pedagang yang memperjual belikan petasan ataupun kembang api.

“Untuk aman dan lancarnya malam pergantian tahun baru, Polda Gorontalo bekerja sama dengan unsur pemerintah dan instansi terkait akan melakukan razia terhadap petasan, terlebih kepada pedagang yang tidak memiliki surat ijin,” imbuhnya.

Polda Gorontalo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo untuk menjaga keamanan Kamtibmas melalui koordinasi dengan semua pihak. Baik pemerintah dan unsur TNI-Polri, untuk menciptakan keamanan lingkungan, dengan tidak menggunakan dan menyalakan petasan pada saat perayaan Tahun Baru 2023.

“Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan Kamtibmas, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan. Petugas akan berusaha melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” ia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini