Sukses

Perkara Tersenggol Motor Berujung Pengeroyokan Juru Parkir di Garut hingga Tewas

Hasil autopsi sementara, korban yang berprofesi sebagai juru parkir, mengalami luka lebam di bagian kepala yang diakibatkan pukulan dan benturan ke aspal yang dilakukan para pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut.

Liputan6.com, Garut - Kepolisian Sektor Leles, Polres Garut, Jawa Barat berhasil meringkus R (27), A (26), dan K (19), pelaku pengeroyokan AS (33) warga Desa Salamnunggal yang berujung kematian.

“Ketiga pelaku memukuli korban di bagian kepala dan wajah, bahkan kepala korban dibentur-benturkan ke aspal,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi didampingi Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto, dalam rilis kasus di Mapolsek Leles, Senin (26/12/2022) sore.

Menurut Deni, kasus kematian AS berawal cekcok antara korban dan pelaku R, salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu (24/12/2022) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, pelaku R yang tengah mengendarai sepeda motor tak sengaja menyenggol korban yang tengah berjalan kaki di sekitar Kampung Sarjambe, Desa Cangkuang dalam kondisi oleng akibat mabuk.

"Korban terjatuh dan kemudian setelah berdiri langsung menghampiri R dan bertanya ‘mengapa kamu menubruk saya (mengapa kamu menabrak saya),' sambil memukul R," kata dia.

Tak terima dengan perlakukan itu, keduanya kemudian terlibat perkelahian hingga dilerai warga. Namun, bukannya berhenti, R kemudian menelepon A, pelaku lain sebagai pemilik motor yang dikendarai R.

Saat di lokasi, R dan A kemudian melakukan pengeroyokan kepada korban, hingga warga sekitar kembali melerai mereka. Namun tak lama kemudian, munculah K, rekan dari R dan A yang lain ikut melakukan pengeroyokan kepada korban.

"Tak hanya memukuli korban, pelaku K kemudian mengeluarkan alat setrum kecil dan distrumkan ke tubuh korban hingga korban langsung terjatuh," kata dia.

Akibat pengeroyokan itu, korban AS akhirnya tumbang, hingga sejurus kemudian warga sekitar mengantarkan korban ke rumahnya yang berada di Desa Salamnunggal.

Diduga akibat luka dalam dari pengeroyokan, korban kemudian mengalami muntah darah pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 02.00 dini hari, hingga pihak keluarga merujuk ke puskesmas terdekat.

"Akibat kondisinya yang cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia," ujar dia.

Hasil autopsi sementara, korban yang berprofesi sebagai juru parkir, mengalami luka lebam di bagian kepala yang diakibatkan pukulan dan benturan ke aspal yang dilakukan para pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut.

"Sebelumnya di antara korban dan para pelaku sama sekali tidak saling mengenal dan motifnya akibat kesalahpahaman saja," kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dan 3) Jo pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Dengan Penganiayaan Secara Bersama-sama yang Menyebabkan Luka Berat dan Hilangnya Nyawa Orang. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.