Sukses

Daging Celeng dan Tikus Bikin Pria Ini Terancam Denda Rp150 Juta

Sebanyak dua boks daging jelang dan tikus beku itu, terpaksa ditahan petugas karena tidak memiliki dokumen lengkap.

Liputan6.com, Gorontalo - Jelang perayaan Natal dan tahun baru, personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) memperketat pengawasan hilir mudik menumpang. Setiap barang bawaan penumpang diperiksa secara detail oleh petugas.

Alhasil, petugas berhasil menemukan barang yang tidak seharusnya berada di kapal KMP Moinit Sabtu (17/12/2022). Sebanyak dua boks daging celeng dan tikus beku itu, terpaksa ditahan petugas karena tidak memiliki dokumen lengkap.

Diperkirakan, daging celeng tersebut memiliki bobot berat sekitar 30 kilogram. Tanpa pikir panjang, petugas kemudian langsung berkoordinasi dengan balai karantina ikan dan hewan.  

Kapolsek KPG Ipda Alvan Fauzan mengatakan, 30 kilogram daging celeng dan daging tikus tersebut milik dari salah satu penumpang kapal dengan inisial NK (39). Penumpang itu merupakan warga Tomohon Utara, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Setelah diperiksa, pemilik barang itu mengaku 30 kilogram daging celeng dan tikus rencananya akan dikirim ke Kota Manado,” kata Ipda Alvan.

"Setelah petugas meminta kelengkapan dokumen, NK sendiri tidak bisa menunjukkan," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Kurungan 3 Tahun Denda Rp150 Juta

Karena tidak dilengkapi dokumen, maka temuan tersebut langsung dibawa ke Kantor Karantina Ikan dan Hewan. Musabab, semua daging dan hewan yang akan melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan setempat.

“Jika tanpa dokumen, maka tidak memenuhi syarat untuk dapat dikirimkan dan personil Polsek KPG serta karantina ikan dan hewan tak akan segan melakukan penyitaan,” terangnya.

“Untuk saat ini 30 kilogram daging celeng dan tikus itu, akan dimusnahkan di kantor karantina ikan dan hewan,” ia menandaskan.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bagi para pelanggar penyelundupan daging celeng, bisa dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp150 Juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.