Sukses

Viral Pasutri Siksa dan Sekap ART di Cilame Bandung Barat, Pelaku Sudah Ditangkap

ART berinisial R disekap dan dianiaya majikannya yang merupakan sepasang suami istri berinisial YK dan LF.

Liputan6.com, Bandung - Baru-baru ini beredar sebuah cuplikan video penyelamatan seorang asisten rumah tangga (ART) oleh warga sekitar yang didampingi aparat di sebuah rumah yang terkunci gembok. Penyelamatan tersebut dilakukan dengan mendobrak paksa rumah di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

ART berinisial R tersebut diduga disekap serta dianiaya oleh majikannya terduga pelaku merupakan majikannya yang merupakan sepasang suami istri berinisial YK dan LF.

Adapun kedua pasangan suami istri tersebut sempat berdebat dengan pihak polisi mengenai penggembokkan rumah yang dilakukan meskipun ada ART di dalam rumah tersebut.

“Saya cuman nanya doang kok bisa rumah saya, saya tuh kalau Anda tanya bapak tanya gak saya kemana? Kenapa bisa main dibongkar aja, saya cuman belanja sayur loh ke depan,” ujar istri terduga pelaku.

ART tersebut berhasil diselamatkan dengan mendobrak paksa rumah pasutri dan juga beberapa saksi dimintai keterangan oleh polisi dalam mengungkap dugaan penyiksaan ART tersebut. Korban pun turut melakukan visum untuk mengetahui luka yang dialami oleh korban ART dan saat ini sedang dalam penanganan medis di Rumah Sakit Sartika Asih.

Korban berinisial (R) tersebut merupakan warga dari Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut. Ia mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya seperti yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Ditangkap

Adapun untuk saat ini kedua pasutri tersebut telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Cimahi dan dalam proses penyidikan. Berdasarkan dari foto yang beredar keduanya juga telah menggunakan baju tahanan.

“Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil menangkap kedua tersangka dengan inisial “YK” dan “LF”, dan saat ini dalam proses penyelidikan,” dilaporkan oleh Instagram @cimahipolres Senin (31/10/2022).

Ancaman tindak pidana untuk kedua pasutri tersebut adalah penjara maksimal 10 tahun. Karena diduga telah melakukan tindak pidana penyekapan serta pengeroyokan serta penganiayaan kepada asisten rumah tangga berinisial R tersebut.

“Dugaan tindak pidana penyekapan (merampas kemerdekaan) dan atau pengeroyokan serta penganiayaan yang sempat viral di media sosial terhadap asisten rumah tangga yang dilakukan di Perum Permata Cilame, Desa Cilame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat,” tulis keterangan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.