Sukses

Kondisi Terkini SPI Kota Batu Usai Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Penjara

Julianto Eka Putra telah dinyatakan bersalah atas terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswi yang bersekolah di SPI tersebut.

Liputan6.com, Bandung - Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Julianto Eka Putra telah divonis penjara selama 12 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang rabu lalu (7/9/2022). Persidangan dilakukan secara terbuka, namun terdakwa hanya dihadirkan secara online dari lapas kelas IA Malang.

Julianto Eka Putra telah dinyatakan bersalah atas terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswi yang bersekolah di SPI tersebut.

Pria yang akrab disapa JE itu dinilai terbukti bersalah telah melakukan serangkai kebohongan, membujuk hingga berbagai tipu muslihat untuk mengajak anak tersebut agar melakukan persetubuhan. Karena hal tersebut, JE pun terbukti telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun selama Julianto menjalani proses sidangnya, aktivitas di sekolah SPI Kota Batu berjalan dengan normal. Bahkan, kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di sekolah tersebut telah selesai dilakukan, dengan menyediakan kapasitas sebanyak 40 siswa.

Kepala Sekolah SMA SPI Kota Batu, Risna Amalia Ulfa menerangkan, pada 11 Juli lalu, peserta didik baru sudah mulai masuk asrama.

Meski semua aktivitas pada sekolah tersebut berjalan normal, Risna juga memperhatikan kondisi psikis siswa dan pendanaan donatur usai kasus kekerasan seksual tersebut.

Risna juga menyebutkan bahwa akan tetap menampingi terus para siswa, dengan menampung cerita mereka. Tak hanya itu, selama libur sekolah siswa yang tidak pulang kampung akan menjalani program pendidikan seperti presentasi, public speaking, desain grafis, hingga outbound.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bayar Restitusi

Selain divonis penjara 12 tahun dengan denda Rp300 juta, amar putusan Majelis Hakim PN Malang menyebutkan terdakwa JE wajib membayar restitusi sejumlah Rp 44.744.623,.

“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan, (Hakim) menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda 300 juta rupiah dengan ketentuan apa bila tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” kata majelis hakim Herlina Rayes.

Adapun JE harus membayar restitusi di mana ketentuan paling lama satu bulan setelah putusan jika tidak terbayarkan, jaksa dapat menyita harta dari terpidana.

"Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi pada korban RP 44.744.623 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka disita harta bendanya untuk membayar. Jika tidak mencukupi maka diganti pidana pengganti satu tahun kurungan,” ujar Herlina.

Sidang dari JE sendiri dikawal dengan cukup ketat. Sebanyak 300 personel bertugas untuk mengawal jalannya sidang tersebut. Tidak hanya itu, di luar gedung pengadilan tersebut puluhan massa juga menggelar aksi.

Dalam sidang yang berlangsung tersebut dihadiri juga oleh empat kuasa hukum dari Julianto Eka Putra yaitu Hotma Sitompul, Piliphus Sitepu, dan Jeffry Simatupang. Adapun jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir dalam sidang tersebut adalah Edi Sutomo dan Yogi Sudarsono.

3 dari 3 halaman

Ajukan Banding

Kuasa hukum Julianto Eka Putra (JEP) Hotma Sitompul, memastikan kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Banding," jawab JEP alias Ko Jul melalui teleconference.

Hotma Sitompul menyatakan akan segera mengajukan banding secara tertulis. Sebab pihaknya tak bisa menerima putusan majelis hakim tersebut.

"Kami tak dapat menerima putusan ini. Segera kami ajukan secara tertulis," kata Hotma.

Sementara itu JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batu menyatakan masih pikir - pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim terkait vonis putusan perkara ini.

"Kami akan pikir-pikir dulu," kata Yogi Hermawan, anggota tim JPU Kejari Kota Batu.

Penulis: Natasa K

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.