Sukses

Tambang Batu Bara Ilegal di Samboja Kembali Dibongkar Polda Kaltim

Ditreskrimsus Polda Kaltim kembali membongkar tambang batu bara ilegal yang beroperasi di wilayah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara,

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Pemberantasan terhadap tambang ilegal (ilegal mining) terus digencarkan oleh jajaran Polda Kaltim. Salah satunya yang belum lama ini kembali berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

Ada aktivitas tambang batu bara diduga ilegal di kawasan Taman Hutan Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang penambang.

Kedua tersangka diketahui berinisial MA dan SO diamankan pada Jumat (2/9/2022) lalu. Mereka diamankan di lokasi penambangan yang terletak di Desa Bukit Merdeka, Kilometer 48 jalan poros Balikpapan-Samarinda.

"Selain menangkap dua orang itu, kami juga mengamankan barang bukti tumpukan batu bara dari pit dan dua unit ekskavator jenis PC210," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutedjo, pada Minggu (4/9/2022).

Yusuf menambahkan, Polda Kaltim serius menindak praktik penambangan ilegal di wilayahnya. Dampak tambang ilegal diakui sangat merusak lingkungan dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka diproses hukum sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakkan Hutan juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Masih Lakukan Pengembangan

Sementara itu, Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono mengatakan kasus tersebut masih dalam proses pengembangan. Penyidik turut menelusuri keterkaitan kasus ini dengan aktivitas tambang ilegal di lokasi serupa yang sebelumnya dibongkar oleh jajaran Kodam VI Mulawarman pada Maret 2022 lalu.

"Kami akan berkoordinasi dengan Gakkum KLHK untuk mendapat kepastian, apakah memang lokasinya sama," ujar Indra saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, Kodam VI Mulawarman sebelumnya menghentikan aktivitas tambang ilegal di Desa Bukit Merdeka, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat itu, tim gabungan POMDAM bersama KLHK mengamankan dua orang tersangka pelaku serta sejumlah alat berat.

Kodam VI Mulawarman menyebut, para terduga pelaku kerap mencatut nama petinggi TNI-Polri guna memuluskan aktivitas ilegalnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini