Sukses

Komisioner dan Staf Penyelenggara Pemilu 2024 di Lampung Terdaftar sebagai Anggota Parpol

Sejumlah komisioner dan staf Bawaslu dan KPU Lampung terdaftar sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Liputan6.com, Lampung - Sejumlah komisioner dan staf Bawaslu dan KPU Lampung terdaftar sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sejumlah nama nama yang berprofesi sebagai penyelenggara Pemilu di Lampung ini diketahui dari hasil cek anggota Parpol yang tersedia di Sipol KPU RI.

Berdasarkan laporan yang masuk di Bawaslu Lampung, Jumat (5/8/2022) hingga pukul 12.00 ada 9 nama, baik staf maupun komisioner yang terdaftar di Sipol.

Yakni 1 komisioner Bawaslu Pringsewu, 1 staf Bawaslu Lampung Selatan, 1 staf Bawaslu Tanggamus, 1 staf Bawaslu Bandar Lampung dan 1 staf Bawaslu Way Kanan.

Berikutnya 2 staf Bawaslu Pesawaran dan 2 staf Bawaslu Lampung Barat. "Untuk di kabupaten kota lainnya belum ada laporan," kata Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

Perempuan yang biasa disapa Khoir ini memastikan di Bawaslu Provinsi Lampung juga tidak ada komisioner dan staf yang tercatat sebagai anggota parpol.

Pihaknya selalu melakukan pengecekan berkala di Sipol KPU RI. "Sementara tidak ada, akan kita cek ulang lagi," kata Khoir.

Khoir menyatakan, sejumlah nama komisioner dan staf di Bawaslu yang terdaftar anggota parpol sedang melakukan sanggahan. "Sedang berproses untuk melakukan sanggahan," kata Khoir.

Sementara, Kordinator Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto menjelaskan ada 2 komisioner KPU Pesisir Barat yang terdaftar dalam Sipol. Menurutnya, kedua komisioner tersebut sudah mengisi surat sanggahan melalui fitur helpdesk yang tersedia di Sipol, sebagai bentuk keberatan terhadap parpol.

"Mereka sudah mengisi biodata pada surat sanggahan dan mengirim file pdf secara formal," ungkap Ismanto.

Terkait hal itu, Ismanto menyampaikan tidak ada persoalan. Pasalnya, jika anggota parpol yang masuk dari penyelenggara maka KTA-nya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Namun, sebagai antisipasi agar data diri tidak dicatut begitu saja, perlu dilakukan pengecekan langsung oleh setiap warga masyarakat.

KPU Lampung mengajak masyarakat untuk aktif mengecek NIK pada fitur Cek Anggota Parpol yang tersedia di Sipol. Pengecekan dapat dilakukan paling tidak sampai akhir pendaftaran parpol hingga tanggal 14 Agustus 2022.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.