Sukses

20 Kilogram Sabu-Sabu dari Pekanbaru Gagal Beredar di Bandung

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus narkoba dengan tangkapan 20 kilogram sabu-sabu dan mengamankan dua orang tersangka.

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 20 kilogram sabu-sabu gagal beredar di Bandung, Jawa Barat. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus narkoba dengan tangkapan 20 kilogram sabu-sabu dan menangkap dua orang tersangka.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, pengungkapan kasus sabu-sabu itu bermula dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial EI (38), belum lama ini. Setelah diselidiki, menurutnya, EI diketahui akan membawa sabu-sabu tersebut ke Bandung.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sampai kami lakukan pengembangan ke Pekanbaru karena tersangka menerima barang bukti di Pekanbaru," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, EI diperintah dua orang berinisial EG dan YY untuk membawa 20 kilogram sabu-sabu ke Bandung dari Pekanbaru. Adapun EG dan YY hingga kini masih dalam pencarian dengan berstatus daftar pencarian orang (DPO).

EG berjanji kepada EI bakal memberi upah sebesar Rp300 juta untuk mengirimkan sabu-sabu itu ke Bandung. Namun karena upah tersebut belum kunjung diterima, EI akhirnya menitipkan 20 kilogram sabu-sabu itu ke rekannya berinisial JS di Jambi.

"Pengakuan EI, sabu-sabu yang diambilnya di Pekanbaru itu disimpan di Jambi dalam keadaan terkubur dan dititipkan ke temannya berinisial JS," katanya.

Setelah adanya pengakuan tersebut, Aswin mengatakan, pihaknya langsung berangkat ke Jambi untuk mengamankan 20 kilogram sabu-sabu tersebut.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Klaim Selamatkan Jutaan Orang

Adapun 20 kilogram sabu-sabu itu dibungkus di dalam 20 kemasan plastik warna hijau sehingga masing-masing bungkus plastik berisi 1 kilogram sabu-sabu.

"Kalau sabu-sabu ini sampai beredar akan merugikan warga Bandung dan sekitarnya, menyelamatkan jutaan orang, Alhamdulillah kami selamatkan dengan mengungkap perkara ini," kata dia.

Aswin mengatakan kedua tersangka, yakni EI dan JS kini telah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.