Sukses

Kasihan Petani Sawit di Mukomuko, Pabrik Beli TBS dengan Harga Murah

Sebanyak 10 pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini membeli tandan buah segar kelapa sawit dengan harga lebih murah dibandingkan sebelumnya setelah pengumuman kebijakan pemerintah terhadap pelarangan ekspor RBD Palm Oil

Liputan6.com, Mukomuko - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan membentuk tim untuk mengawasi penerapan harga tandan buah segar (TBS) sawit di daerah ini.

"Pembentukan tim setelah lebaran, selanjutnya tim melakukan pengawasan dalam penerapan harga sawit sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh tim perumus harga komoditi perkebunan provinsi," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Yandaryat, di Mukomuko, Jumat, dikutip Antara.

Pemerintah membentuk tim karena semua pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini membeli tandan buah segar kelapa sawit milik petani lebih murah dibandingkan sebelumnya, tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh tim perumus harga komoditi perkebunan provinsi.

Sebanyak 10 pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini membeli tandan buah segar kelapa sawit dengan harga lebih murah dibandingkan sebelumnya setelah pengumuman kebijakan pemerintah terhadap pelarangan ekspor RBD Palm Oil.

Ia mengatakan, tim terpadu ini melibatkan berbagai instansi terkait di daerah ini seperti Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor setempat.

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Menanti

Ia menyatakan, apabila ada perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO di daerah ini yang menetapkan harga sawit sepihak atau tidak sesuai dengan surat edaran gubernur, maka diambil langkah hukum.

Pemerintah setempat sebelumnya menerbitkan surat edaran bupati terkait dengan harga tandan buah segar kelapa sawit pasca-pengumuman kebijakan pemerintah terhadap pelarangan ekspor RBD Palm Oil.

Pemerintah setempat menerbitkan surat edaran bupati berdasarkan Permentan Nomor: 01/Permentan/KB.120/1/2018, surat Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian, dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 512/765/DTPHP/2022.

Ia mengatakan, bagi pabrik pengolahan kelapa sawit yang membeli tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Bengkulu agar segera mengevaluasi kembali harga TBS kelapa sawit yang diberlakukan.

Ia menyatakan, apabila instruksi ini tidak dilaksanakan maka akan memberlakukan sanksi sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.