Sukses

Mulai 28 April 2022, Balai Karantina Balikpapan Tolak Keluarkan Sertifikat Ekspor CPO

Terhitung sejak Kamis (28/4/2022) Balai Karantina Kelas 1 Balikpapan tidak lagi mengeluarkan sertifikat ekspor untuk CPO ke luar negeri.

Liputan6.com, Balikpapan - Terhitung Kamis (28/4/2022), Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) ke luar negeri. Larangan tersebut agar para pengusaha sawit lebih mengutamakan kebutuhan di dalam negeri terlebih dulu. Larangan tersebut sejalan dengan Peremendag Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor CPO.

Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan pun telah menjalankan instruksi Presiden tersebut, di mana sejak Kamis (28/4/2022) tidak lagi mengeluarkan sertifikat ekspor CPO ke luar negeri.

"Ya, sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi tadi malam itu sudah jelas, melarang ekspor CPO ke luar negeri. Mereka sementara tidak untuk mengekspor ke luar negeri. Balai Karantina juga sementara tidak akan mengeluarkan sertifikat ekspor CPO," terang Plt Kepala Balai Karantina Kelas I Balikpapan, Akhmad Alfaraby.

Perusahaan pengolahan CPO diminta untuk memenuhi terlebih dahulu kebutuhan domestik atau di dalam negeri. Jika kebutuhan tersebut telah terpenuhi, dimungkinkan ekspor CPO ke luar negeri akan dibuka kembali.

"Sementara ini belum boleh ekspor, tapi ketika sudah terpenuhi (di dalam negeri), ekspor itu akan diberlakukan lagi," kata Akhmad.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengawasan Balai Karantina Balikpapan

Selama sepekan belakangan ini, sambungnya, pihaknya belum ada menerima permohonan sertifikat ekspor CPO. Hal ini kemungkinan dikarenakan pihak perusahaan sudah mengetahui aturan tersebut, sehingga tidak melakukan ekspor CPO ke luar negeri sementara waktu.

"Sepertinya mereka sudah ada ancang-ancang karena kan mereka ini perusahaan besar, jadi sudah tahu ada kebijakan ini," ujarnya.

Disinggung soal pengawasan, Balai Karantina Pertanian mengatakan pihaknya tetap melakukan monitoring di lapangan bersama petugas terkait. Akhmad memastikan tidak akan ada perusahaan yang nekat melakukan ekspor tanpa mengantongi izin.

"Pasti mereka tidak berani, karena ini barang besar. Kalau mau di ekspor pasti akan ketahuan oleh Balai Karantina ataupun Bea Cukai. Kalau pun memaksa untuk memasok ke negara luar ya pastinya akan merugikan mereka sendiri," dia menandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.