Sukses

Bulan Puasa Nekat Transaksi Sabu, Begini Nasib Pemuda di Banyumas

Polisi menangkap pengedar sabu tersebut, di Jl R Soepono Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Senin (18/4/2022) pukul 21.00 WIB

Liputan6.com, Banyumas - IF (22), warga Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas tak sadar jika gerak-geriknya sedang diintai polisi. Saat ia lengah, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap pengedar sabu yang nekat transaksi di bulan puasa itu.

Penangkapan bermula dari informasi rencana transaksi narkoba jenis sabu di Kabupaten Banyumas. Polisi kemudian mengembangkan informasi ini melalui proses penyelidikan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang akan transaksi jual beli Narkotika di daerah Desa Beji Kecamatan Kedungbanteng, setelah itu tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK MH melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko SIK MH.

Polisi menangkap IF di Jl R Soepono Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Senin (18/4/2022) pukul 21.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan terhadap IF, polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan dalam plastik sedotan berwarna merah.

Plastik sedotan ini disimpan rapi di dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature. Namun petugas yang jeli berhasil menemukan paket narkoba ini dengan mudah.

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman 20 Tahun Penjara

Paket berisi sabu dengan berat bruto 0.7 gram. Paket ditemukan di jaket sweater warna hitam yang dipakai IF yang kini berstatus tersangka.

Selain itu, tersangka juga mengaku akan mengambil narkotika jenis sabu di sekitar lokasi. Polisi kemudian mengajak Ketua RT setempat menyaksikan pelaku mengambil satu plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Paket yang diduga sabu ini memiliki berat bruto 0.6 gram yang dililit isolasi warna putih kombinasi merah.

Kasat Narkoba menuturkan tersangka terjerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.