Sukses

Sudah Kena Tilang, Pemilik Knalpot Bising di Aceh Disuruh Potong Knalpot Sendiri

Mau tahu bagaimana cara pihak Polresta Banda Aceh memberi sanksi kepada para pengguna knalpot bising atau knalpot brong?

Liputan6.com, Aceh - Polresta Banda Aceh punya cara tersendiri untuk membuat jera orang-orang yang memasang knalpot bising atau yang dikenal juga sebagai knalpot brong di sepeda motor mereka. Caranya, menyuruh para pemilik untuk memotong knalpot mereka sendiri.

Pemotongan knalpot-knalpot hasil razia sejak 1 Maret oleh satuan lalu lintas Polresta Banda Aceh itu dilangsungkan di halaman polres setempat. Tidak hanya itu, para pemiliknya juga disuruh untuk membawa pulang sisa knalpot yang telah dipotong.

"Sampah dari hasil pemotongan dibawa pulang oleh pemiliknya dan tentunya tidak dapat dipergunakan lagi," terang Kasatlantas Polresta Banda Aceh Kompol Radhika Angga Rista, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Jumat siang (11/3/2022).

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Tilang

Selain memotong knalpot para pelanggar juga diberi sanksi tilang. Metode ini diharap bisa menciptakan situasi yang kondusif bagi pengguna lalu lintas di wilayah Banda Aceh karena penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama memasuki bulan suci ramadan ini.

"Dasar hukum penangkapan ini sesuai pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” sebut Radhika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.