Sukses

Fakta Baru Kecelakaan Maut di Muara Rapak, Sopir Truk Gunakan SIM Palsu

Kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di simpang lima Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada Jumat (21/1/2022) pagi lalu menemukan fakta baru. Sopir truk nahas pengangkut kontainer bernama Muhammad Ali (48) diduga menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Liputan6.com, Balikpapan - Ada fakta baru dalam kasus kecelakaan beruntun yang terjadi di simpang lima Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada Jumat (21/1/2022).

Sopir truk pengangkut kontainer bernama Muhammad Ali (48) diduga menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Fakta ini ditemukan saat pemeriksaan dalam kasus laka beruntun di Muara Rapak yang menewaskan empat orang dan puluhan pengendara lainnya luka-luka.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Dia menyebut administrasi pengemudi berupa SIM diduga palsu.

"Kita temukan bahwasanya administrasi pengemudi, dalam hal ini SIM itu palsu," terang Yusuf, saat ditemui di Mako Polda Kaltim, pada Senin (24/1/2022) siang.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penipuan SIM

Dari hasil penelusuran pihak kepolisian SIM milik tersangka MA merupakan SIM golongan A yang dikhususkan mengemudi kendaraan roda 4.

Namun oleh tersangka diduga diubah menjadi SIM dengan golongan B2 umum.

"Kita cross cek kembali di data kita di Satpas Polresta Balikpapan, benar ternyata SIM-nya A dibuat tahun 2017," paparnya.

3 dari 3 halaman

Terancam Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, pihak kepolisian menambahkan pasal tambahan terhadap tersangka. Di mana penyidik kemudian turut menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun. Ancaman tersebut, ternyata tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya.

Adapun sebelumnya, MA dijerat dengan Pasal 310 UULLAJ jo. Pasal 48 dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Dalam hal ini penyidik akan menambahkan pasal pemalsuan, ancaman hukumannya 5 tahun. Kita juncto lagi dari pasal yang sudah ada," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.