Sukses

Kejati Sulsel Geledah Ruang Dirut dan Keuangan PDAM Makassar

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel menggeledah Kantor PDAM Makassar. Ada apa?

Liputan6.com, Makassar - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar (PDAM Makassar), Kamis (9/12/2021).

Kegiatan penggeledahan Kantor PDAM Makassar yang berlangsung sejak pukul 10.00 wita hingga pukul 13.40 wita tersebut, merupakan rangkaian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PDAM Makassar tahun anggaran 2018.

Dalam penggeledahan yang difokuskan pada ruangan Direktur Utama dan keuangan PDAM Makassar itu, tim penyidik tampak mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan barang bukti dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Sulsel, Andi Faik membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik di Kantor PDAM Makassar tersebut.

"Untuk lebih jelasnya silahkan ke kantor berhubungan dengan bidang Penkum," kata Faik saat ditemui di Kantor PDAM Makassar usai melakukan penggeledahan.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mantan Pejabat Teras PDAM Kota Makassar Jadi Terperiksa

Sejak kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PDAM Kota Makassar ditingkatkan ke tahap penyidikan, Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel gencar memeriksa maraton sejumlah saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan sudah banyak saksi diperiksa dalam tahap penyidikan kasus PDAM Kota Makassar tersebut.

Selain pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar inisial HY, juga ada pemeriksaan kepada inisial AA yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik PDAM Makassar tahun 2015 hingga Agustus 2017 serta inisial Hj. KB yang sebelumnya menjabat selaku Direktur Teknik PDAM Makassar pada Agustus 2017 hingga September 2019.

Pemeriksaan terhadap inisial AA dan Hj. KB, bertujuan untuk mengorek keterangan sepengetahuannya tentang penggunaan dana PDAM Kota Makassar utamanya dalam hal pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi tahun 2017 hingga 2019. Termasuk juga kaitannya dengan premi asuransi dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018.

"Selain itu pemeriksaan terhadap pihak kantor akuntan publik yang melakukan audit pada PDAM Makassar tahun 2016, 2017 dan 2018 serta Direktur Keuangan 2017 hingga 2019 inisial K juga sudah dilakukan," ucap Idil.

 

3 dari 3 halaman

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp31 M

Diketahui, dalam LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 terkait kegiatan anggaran PDAM Kota Makassar, ditemukan sejumlah pelanggaran. Sehingga BPK memuat adanya lima rekomendasi baik untuk Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) maupun untuk lingkup PDAM Kota Makassar sendiri. Dari lima rekomendasi yang ada, dua diantaranya dinilai berpotensi ke ranah hukum.

Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar diperiode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Kota Makassar.

Atas dua poin rekomendasi BPK itu, dinilai terjadi masalah hukum karena terjadi kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp31.448.367.629 miliar.

Lebih jauh temuan dan rekomendasi BPK tersebut, sangat erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran terhadap UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.