Sukses

2 Mantan Direktur Teknik PDAM Makassar Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot penyidikan dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar.

Liputan6.com, Makassar - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar (PDAM Makassar).

Kali ini, tim penyidik memeriksa maraton dua orang saksi yang mana keduanya pernah menjabat sebagai Direktur Teknik di PDAM Makassar.

"Ada dua saksi diperiksa hari ini. Masing-masing inisial AA yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik PDAM Makassar tahun 2015 hingga Agustus 2017 dan inisial Hj. KB yang sebelumnya menjabat selaku Direktur Teknik PDAM Makassar pada Agustus 2017 hingga September 2019," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Senin (29/11/2021).

Pemeriksaan keduanya, lanjut Idil, diperlukan dalam rangka pengumpulan alat bukti menyangkut dugaan tindak korupsi penggunaan dana PDAM Makassar utamanya dalam hal pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi tahun 2017 hingga 2019.

"Dalam kasus PDAM Makassar ini juga termasuk kaitannya dengan premi asuransi dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Parepare itu.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temuan BPK Capai Rp31 Miliar

Diketahui, dalam LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 terkait kegiatan anggaran PDAM Makassar, ditemukan sejumlah pelanggaran. Sehingga BPK memuat adanya lima rekomendasi baik untuk Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) maupun untuk lingkup PDAM Makassar sendiri. Dari lima rekomendasi yang ada, dua di antaranya dinilai berpotensi ke ranah hukum.

Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar pada periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar pada periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

Atas dua poin rekomendasi BPK itu, dinilai terjadi masalah hukum karena terjadi kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp31.448.367.629 atau Rp31 miliar lebih.

Lebih jauh temuan dan rekomendasi BPK tersebut, sangat erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran terhadap UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.