Sukses

Apes, Komplotan Spesialis Pencuri Mobil Tertangkap Basah Saat COD Hasil Curiannya

Komplotan pencuri spesialis maling mobil di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tertangkap basah saat menjual hasil curiannya.

Liputan6.com, Garut - Komplotan pencuri spesialis maling mobil di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tertangkap basah saat menjual hasil curiannya secara Cash On Delivery (COD). Keempatnya atas nama Megi (29) warga Salawu, Sandi (23) dan Handi (26) warga Padakembang, serta Hendi (32) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka dibekuk aparat usai mencuri mobil di Padamangan, Tasikmalaya. 

"Kami amankan dulu Megi baru menangkap pelaku lainnya saat COD di Soreang Bandung,” ujar Kanit Reskrim Polsek Leuwisari Ipda Iin Solihin, Senin (13/9/2021).

Iin mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan warga yang kehilangan mobil bak terbuka, berikut bukti melihat rekaman CCTV. Dalam jejak digital itu, terlihat jelas peran masing-masing pelaku.

"Sebelumnya para pelaku mondar mandir mengawasi lokasi kejadian sebelum mengambil barang curiannya," katanya.

Untuk menghilangkan jejak, mereka sengaja menjual hasil curiannya secara online. Namun usaha itu malah membuat mereka mudah terdeteksi dan tertangkap.

Berbekal jejak digital, polisi sukses melakukan pengejaran terhadap mereka, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku saat melakukan transaksi via COD di Soreang Kabupaten Bandung.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Pencurian

Di hadapan penyidik, ketiga anggota komplotan pencuri ini mengakui seluruh perbuatannya. Selain pisau dapur untuk merusak kunci pintu, para pelaku menggunakan soket yang berfungsi menghubungkan bagian kabel kontak, untuk menghidupkan kendaraan.

"Modusnya mereka menyasar kendaraan yang terparkir tanpa pagar rumah," kata Iin.

Selain para pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti mulai pisau dapur, soket kabel dan satu unit kendaraan bak warna putih hasil curian. Atas perbuatannya, penjahat spesialis pencurian mobil itu dijerak pasal 363 KUHP Pidana.

"Ancamanya kurungan maksimal paling lama tujuh tahun penjara," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.