Sukses

Kendaraan Masuk Kota Bandung Kena Aturan Ganjil Genap Mulai Akhir Pekan Ini

Aturan ini guna menekan mobilitas pada masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Bandung.

Liputan6.com, Bandung Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan menerapkan kebijakan aturan ganjil genap bagi setiap kendaraan yang bakal memasuki Kota Bandung via gerbang tol. Aturan ini guna menekan mobilitas pada masa penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Bandung.

Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, pelaksanaan ganjil genap dimulai pada akhir pekan ini atau Jumat (3/9/2021). Bertepatan dengan tanggal tersebut, maka bagi kendaraan berpelat nomor akhir ganjil dapat melintas atau masuk ke Kota Bandung.

"Penerapannya misalnya besok tanggal 31 berarti tanggal ganjil, maka kendaraan yang masuk ganjil," kata Asep, Rabu (1/9/2021).

Menurut Asep, petugas nantinya akan memeriksa kendaraan baik yang berpelat nomor Bandung atau luar Bandung. Namun, bagi pengendara yang berdomisili di Bandung dan memiliki kebutuhan mendesak maka diperbolehkan melintas. 

"Hari Senin sampai Jumat di Jakarta dan Jumat malam pulang ke Bandung maka ada toleransi. Ada kebutuhan mendesak juga," ujarnya.

Asep mengatakan, kebijakan aturan ganjil genap ini diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat yang hendak menuju Bandung. Kota Bandung saat ini berada di level 3 dengan level kewaspadaan zona oranye.

"Level 3 bukan serta merta terbebas Covid-19. Ganjil genap memutus rantai, jangan sampai di level tiga malah naik lagi. Jangan sampai ke zona merah lagi atau hitam," cetus Asep.

Asep menambahkan, pihaknya akan terlibat dalam penyiagaan personel dan perlengkapan jalan untuk mengarahkan kendaraan saat ganjil genap. Total personel Dishub yang diterjunkan sebanyak 250 orang sedangkan perlengkapan jalan di antaranya water barrier dan traffic cone.

"Kendaraan yang tidak memenuhi ganjil genap akan kami putar balik. Kecuali beberapa kendaraan tertentu," ujar dia.

Meski demikian, aturan ganjil genap ini memberikan kebebasan akses kepada beberapa kriteria kendaraan, seperti kendaraan TNI/Polri, dinas pemerintahan, penanganan Covid-19, kendaraan umum, barang, ambulans, operasional jasa marga, kendaraan diplomatik, angkutan online, dan pemadam kebakaran.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.