Sukses

Menyingkap Kasus Perdagangan Orang Berkedok Bisnis Prostitusi di Tasikmalaya

Pelaku DP hanya beroperasi di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya, dengan keuntungan Rp100-200 ribu untuk sekali kencan.

Liputan6.com, Tasikmalaya - Kepolisian Resort Tasikmalaya, Jawa Barat terus mengembangkan kasus perdangan manusia atau human Trafficking yang diperjualbelikan untuk kepentingan budak seks di Bogor.

Terbaru, unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap Dimas Prasetio (DP), pelaku lainnya dalam kasus itu. Dalam kasus itu, DP hanya mendapat bagian sebesar Rp 20 ribu dari setia transaksi para korban sebelum diberangkatkan ke Bogor.

Kasat reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Haryo Prasetio Seno mengatakan kasus ini merupakan pengembangan perdagangan manusia (Humas Trafficking) yang diungkap di Kawasan Bogor beberapa waktu lalu.

“Orang-orang yang pernah eksploitasi anak ini terungkap, salah satunya si D berdasarkan keterangan korban,” ujarnya, Selasa (31/8/2021).

Dalam praktiknya, pelaku DP hanya beroperasi di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya, dengan keuntungan Rp100-200 ribu untuk sekali kencan. “Kami amankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam serta bukti percakapan transaksi seksual oleh pelaku dengan lelaki hidung belang.

Akibat perbuatannya, DP terancam undang undang tindak pidana Perdagangan Orang atau TPPO dan perlindungan anak ancaman kurungan tiga hingga 15 tahun penjara.

Dalam pengakuan di depan penyidik, pelaku DP mengatakan hanya melakukan transaksi di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya dengan imbalan tidak seberapa.

“Kalau dibawa ke Bogor mah saya enggak tahu. Saya mah pernah jual enggak hanya anak ini (Tasikmalaya) ada tiga lagi dari Garut sama dijual sama saya,” ujarnya.

Menurutnya, praktik jual beli esek-esek terbilang mudah. DP menawarkan korban melalui aplikasi pertemanan serta pesan WhatsApp, hingga mengantarkan korban ke tempat tujuan.

“Saya jual dia (korban) ke Ucok 75 ribu rupiah. Saya dapat bagian 20 ribu saja enggak lebih,” kata dia.

Sebelumnya, polres Tasikmalaya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus perdagangan manusia tersebut yakni Hr, Sy, Kd, dan Ly. Bahkan, pelaku wanita diduga tengah hamil lima bulan saat dilakukan pemeriksaan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.