Sukses

Terima Paket dari Suami yang TKI di Malaysia, Dibuka Ternyata Narkoba

Paket berisi narkotika jenis sabu seberat 441,21 gram kemas botol susu bekas yang tersebut dikirim Mathori yang tidak lain suami TS yang seorang TKI di Malaysia

Liputan6.com, Semarang - Kembali kartel penyelundupan narkoba di Indonesia manfaatkan wanita sebagai pembawa narkoba. Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang digunakan sebagai kurir pembawa narkoba, TS (37) seorang ibu rumah tangga asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

TS ditangkap, Kamis (5/8/2021) bersama TM (41) petani asal Bangkalan. Dua tersangka diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu Jaringan Internasional.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, dalam keterangan pers, Selasa (10/8/2021) menjelaskan, penangkapan bermula saat Rabu (4/8/2021) tim Polda Jateng mendapat laporan dari Petugas Bea Cukai, Kanwil Jateng & DIY.

Bea Cukai memberi informasi ada paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang sebanyak 4 paket yang terbungkus kardus dari Malaysia.

“Salah satu paket diduga berisi Narkotika Golongan I Jenis Metamfetamina atau Sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,” kata Dirresnarkoba Polda Jateng.

Kiriman 4 paket Kargo tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Bangkalan, Madura.

"Berdasar info awal, tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan Control Delivery sampai pada penerima paket," ungkap Kombes Pol Lutfi Martadian.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penggeledahan di Rumah TErsangk

"Setelah sampai Madura dekat alamat penerima, kurir menghubungi penerima paket, setelah penerima menandatangani bukti tanda terima paket dan menerima paket, Petugas dari Polda Jateng bersama Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket sesuai resi yang dimaksud yaitu TM dan TS," tambah Kombes Lutfi Martadian.

"Petugas gabungan juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka," lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui paket berisi narkotika jenis sabu seberat 441,21 gram kemas botol susu bekas yang tersebut dikirim Mathori yang tidak lain suami TS di Malaysia.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika.

"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tutupnya.

Atas kejadian tersebut selanjutnya Petugas membawa TM dan TS beserta 4 paket Kargo ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan semua isi paket dan pengembangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.