Sukses

Pusat Keramaian di Kota Palu Ditutup Selama PPKM Level 4

Pemerintah Kota Palu menutup semua pusat keramaian menyusul lonjakan kasus positif Covid-19. PPKM Level 4 pun diberlakukan.

Liputan6.com, Palu - Pemerintah Kota Palu menutup semua pusat keramaian menyusul lonjakan kasus positif Covid-19. PPKM Level 4 pun diberlakukan.

Penutupan pusat keramaian di Kota Palu itu akan diberlakukan hingga 2 Agustus 2021. Keputusan itu diambil Pemkot Palu menyusul lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi selama sebulan.

Masa penutupan, menurut Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto, bisa saja diperpanjang jika tren kasus masih tinggi.

"Ada 4  fasilitas umum; Hutan Kota, Lapangan Vatulemo, Taman GOR, dan Kawasan Patung Kuda yang ditutup total sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," kata Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto, Selasa (27/7/2021).

Selain menutup pusat keramaian selama PPKM level 4, Pemkot Palu juga mengambil kebijakan lain untuk memaksimalkan upaya pengendalian Covid-19.

Di antaranya kewajiban 100 persen bekerja dari rumah untuk sektor nonesensial, kegiatan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara usaha mikro dan kecil seperti pasar tradisonal, pedagang kali lima maupun toko kelontong diizinkan tetap buka dengan protokol kesehatan ketat.

Pemberlakukan PPKM level 4 sendiri diberlakukan Pemkot Palu sejak 27 Juli setelah Mendagri mengeluarkan surat intruksi nomor 25 tahun 2021 untuk wilayah Sumatra, Kalimantan, sulawesi, nusa tenggara, Maluku, dan papua.

Palu masuk sebagai daerah yang harus memperketat pembatasan masyarakat lantaran masih berstatus zona merah. Berdasarkan data Pusdatina Covid-19 Sulteng, sejak awal Juli rata-rata temuan kasus perhari di Kota Palu di atas 50 kasus dengan total kasus sebanyak 4.634 hingga 28 Juli 2021.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.