Sukses

Ada Pungli di Pintu Tol Palembang, Bupati Ogan Ilir Pecat 2 Oknum Honorer

Liputan6.com, Palembang - Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar begitu geram, ketika mendengar adanya aksi pungutan liar (pungli), yang dilakukan dua oknum honorer di instansi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).

Aksi tersebut terbongkar, ketika oknum dari dua instansi pemerintah tersebut melakukan pungli saat pengetatan di posko pemeriksaan, di ruas tol Palembang- Keramasan, Kamis (22/7/2021) lalu.

Mereka yang nekat mengambil keuntungan pribadi, berupa uang atau barang berharga saat melaksanakan tugas pemeriksaan hasil tes usap antigen ke pengendara.

Terlebih aksi tersebut dilakukan di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ogan Ilir Sumsel.

Kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Ogan Ilir Sumsel.

“Benar, mereka sudah dipecat itu hukuman atas perbuatan mereka yang nekad melakukan pungli,” ucapnya, Jumat (23/7/2021).

Setelah kejadian ini, Pemkab Ogan Ilir menjamin tidak akan ada lagi pungli di pintu Tol Palembang-Keramasan. Terlebih selama masa pengetatan PPKM di Sumsel.

Ditambahkan Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, kedok mereka terbongkar saat video rekaman salah satu oknum pegawai BPBD Ogan Ilir secara terang-terangan meminta uang kepada sopir truk beredar di media sosial (medsos).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pungli Pengendara

Seorang oknum tersebut meminta uang dengan besaran Rp50.000, kepada pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat hasil antigen atau sertifikat vaksinasi supaya bisa melintas di Tol.

“Seharusnya mereka melarang pengendara tersebut melintas sebelum ada hasil tes usap,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari seorang pelaku, mereka telah melakukan pungli selama tiga kali dalam sepekan.

Dari tanggal 13 Juli 2021, 16 Juli 2021 dan 19 Juli 2021, dengan besaran uang Rp5.000 – Rp50.000 per mobil, dengan total Rp290.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.