Sukses

Kejati Tahan Mantan Anak Buah Yan Prana, Terseret Kasus yang Sama?

Kejati Riau menahan tersangka korupsi anggaran rutin Bappeda Siak, DF yang merupakan mantan anak buah Yan Prana Indra Jaya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa peneliti di Pidana Khusus Kejati Riau menyatakan berkas DF lengkap. Penyidik juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum agar diadili secepatnya.

"Berkas tersangka DF sudah lengkap secara formil dan materil," kata Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Kamis siang, 22 Juli 2021.

Raharjo menyebut DF langsung ditahan ketika proses tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) berlangsung. DF ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pekanbaru.

"Selanjutnya jaksa akan menyusun dakwaan agar tersangka bisa diadili," ucap Raharjo.

Raharjo menjelaskan, DF merupakan tersangka kedua dalam pemotongan anggaran rutin di Bappeda Siak. Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Sekda Riau Yan Prana Indra Jaya yang pernah menjadi kepala di badan tersebut.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perintah Yan Prana

DF pernah menjadi bendahara di Bappeda Siak pada tahun 2013 atau saat korupsi itu mulai berlangsung. Saat itu, Yan Prana Indra Jaya memerintahkan DF memotong anggaran rutin sebesar 10 persen hingga tahun 2019.

Anggaran rutin itu berupa biaya perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor dan biaya makan serta minuman. Setelah pemotongan, pejabat di Bappeda diserahkan kuitansi oleh tersangka DF.

"Seolah-olah tidak ada potongan dan uang diberikan 100 persen," jelas Raharjo.

Uang pemotongan perjalanan dinas ataupun penyunatan anggaran alat tulis kantor serta dana makan dan minum tadi diserahkan Donna ke Yan Prana Indra Jaya. Uang itu digunakan oleh Yan Prana untuk kepentingan pribadinya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pekanbaru, perbuatan DF atau perintah atasannya itu telah merugikan negara hingga Rp2,8 miliar lebih.

Atas perbuatannya, DF dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 13 huruf e dan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Tersangka dijerat pasal korupsi dan perbuatan yang berkelanjutan," tegas Raharjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.