Sukses

Polda Sulsel Tarik Permintaan Audit Kasus Mark Up Sembako Covid-19 Makassar dari BPKP

Polda Sulsel menarik permintaan audit kerugian negara kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Kota Makassar dari tangan BPKP.

Liputan6.com, Makassar - Polda Sulsel akhirnya menarik permintaan audit kerugian negara kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 untuk warga Makassar dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri membenarkan hal tersebut. Kata dia, pihaknya mengalihkan permintaan audit kerugian negara untuk kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Makassar ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami tarik dari BPKP karena sudah 6 bulan lamanya belum juga ada hasil audit. Kayaknya mereka tidak profesional. Sementara penyidik butuh percepatan," kata Widoni via pesan singkat, Jumat (21/5/2021).

Ia menegaskan dalam penanganan kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Kota Makassar, pihaknya tidak segan-segan menyeret semua yang terlibat. Siapa pun yang terlibat, lanjut Widoni, tak akan lepas dari jeratan tindak pidana korupsi.

Apalagi bagi pelaku korupsi yang memanfaatkan dana Covid-19 tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

"Siapa pun di belakangnya ancamannya pidana mati," tegas Widoni.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Desakan Pegiat Antikorupsi

Terpisah, lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Kota Makassar yang telah lama ditangani oleh Polda Sulsel namun belum juga menetapkan tersangka.

"Kasus ini mandek di tahap penyidikan. Sampai sekarang belum terdengar kabar penetapan tersangka dalam kasus ini. Kami heran saja belum ada audit hingga penetapan tersangka padahal sudah berlarut-larut penanganannya," ucap Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun.

Ia berharap Polda Sulsel memiliki semangat yang tinggi dalam menyelesaikan penanganan kasus tersebut hingga berakhir ke persidangan tindak pidana korupsi.

"Kami harap yah mendekat ini sudah ada kepastian hukum atau titik terang adanya penetapan tersangka. Kami cukup heran kalau sampai saat ini kasus tersebut belum ada tersangka," terang Kadir. 

Diketahui dalam penyidikan kasus dugaan mark up paket sembako covid-19 di Kota Makassar, penyidik dikabarkan telah memeriksa sekitar 80 orang saksi. Seorang saksi yang diperiksa diantaranya mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar, Mukhtar Tahir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.