Sukses

Coba Kelabui Petugas di Perbatasan, Sopir Angkutan Ganti Plat Jadi Kendaraan Pribadi

Demi mengelabui petugas penyekatan di perbatasan, para sopir angkutan mengganti plat kendaraan umum menjadi kendaraan pribadi.

Liputan6.com, Sikka - Pemberlakukan larangan mudik Lebaran oleh Pemerintah Pusat terkait hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021. Larangan mudik lebaran ini dimulai sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Sejak hari pertama penjagaan di Perbatasan Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ende, sudah banyak kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mengantongi dokumen rapid test yang dipulangkan.

Pengetatan di wilayah perbatasan menyusul adanya larangan mudik Lebaran pada tahun 2021, guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Tetapi para pemudik tetap saja nekat mudik dengan berbagai macam cara.

Guna mengelabui petugas jaga di wilayah perbatasan Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ende di Desa Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa pengemudi kendaraan umum nekat mengganti plat nomor kendaraan umum menjadi kendaraan pribadi.

Plat kendaraan umum biasanya berwarna kuning sedangkan plat hitam untuk kendaraan pribadi.

Kapolsek Paga, Iptu Donatus Paru saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (11/5/2021) sore, membenarkan bahwa berdasarkan hasil temuan tim gabungan di perbatasan Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ende, beberapa kendaraan telah mengganti plat nomor kendaraan dari plat untuk kendaraan umum menjadi plat untuk kendaraan pribadi.

"Kami tahu mereka sudah ganti plat, dari plat kuning menjadi plat hitam, tetapi kami kasih kebijakan, silahkan lewat tapi dengan catatan tadi, harus kantongi dokumen rapid test," beber Iptu Donatus.

Hal itu dibeberkan oleh Iptu Donatus menyusul adanya keluhan beberapa pengemudi kendaraan umum dan travel yang merasa diperlakukan tidak adil oleh petugas jaga di perbatasan yang tidak diizinkan melewati perbatasan.

Juan, salah satu pengemudi travel jurusan Maumere - Ende yang ditemui media ini, Selasa (11/5/2021) sore di pangkalan travel jurusan Maumere-Ende, mengaku bahwa dirinya tidak diizinkan lewat namun ada salah satu pengemudi kendaraan pribadi yang diizinkan lewat.

"Saya waktu itu ada penumpang dari Surabaya mau ke Ende tapi ditahan ke perbatasan dan ditahan diperbatasan karena saya tidak ada rapid test tapi penumpang saya ada dokumen rapid test. Tapi waktu itu ada satu mobil plat hitam juga dari Ende awalnya tidak dikasih izin, tapi waktu sopir omong-omong dengan petugas jaga, akhirnya dikasih izin lewat, makanya saya ribut di situ," ungkapnya.

Juan kemudian menduga bahwa kendaraan plat hitam yang diizinkan lewat oleh petugas tersebut karena pengemudi kendaraan tersebut masih ada hubungan kekerabatan dengan salah satu petugas jaga di perbatasan Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ende.

Namun, hal itu dibantah oleh Kapolsek Paga, Iptu Donatus Paru.

"Tidak ada yang dikasih jalan kalau tidak ada dokumen rapid test, semua kita perlakukan sama," tegas Iptu Donatus.

 

Simak Juga Video Pilihan Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.