Sukses

Warga Banten Boleh Mudik Lokal, Pejabat Dilarang Bikin Kerumunan

Gubernur Banten Wahidin Halim membolehkan masyarakat Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, melakukan perjalanan wisata dan mudik lokal di momen Idul Fitri 2021.

Liputan6.com, Banten - Gubernur Banten Wahidin Halim membolehkan masyarakat Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, melakukan perjalanan wisata dan mudik lokal di momen Idul Fitri 2021. Keempat wilayah itu, berada di luar aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Aglomerasi Tangerang Raya masuk ke Jabodetabek, jadi orang Jakarta bisa sampai ke Tangerang, orang Tangerang tidak bisa ke Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang," kata Gubernur Banten Wahidin Halim, Rabu (5/5/2021).

Menurut WH, masyarakat Kota Serang bisa mudik ke Kota Cilegon. Begitupun warga Kabupatek Lebak, bisa bepergian dan berwisata ke Pandeglang.

"Jadi Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang itu boleh. Muter-muter boleh, Serang ke Cilegon, balik lagi, boleh," katanya.

Karena terbatas dalam aglomerasi, WH juga melarang kepala daerah hingga pejabat di Banten menggelar open house maupun buka puasa bersama.

"Enggak boleh halal bihalal, enggak boleh bukber. Karena disekat, ya saya (shalat Id) di rumah sajalah," ujarnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketentuan Permenhub

Perlu diketahui, pemerintah mengeluarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan itu menyatakan, warga tetap bisa melakukan perjalanan apabila daerah tujuan masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.

Aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang, terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kotamadya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.

Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis. Contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

Jika merujuk ketentuan dalam Permenhub, ada delapan wilayah yang diperbolehkan mudik lokal:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.