Sukses

Menelusuri Perjalanan Kasus Pembajakan Film Keluarga Cemara

Aditya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan pembajakan film Keluarga Cemara milik rumah produksi Visinema Pictures.

Liputan6.com, Jambi - Visinema Pictures berhasil menyeret pelaku pembajakan film Keluarga Cemara karya Visinema Group ke pengadilan. Pelaku pembajakan yang merupakan warga Jambi, Aditya Fernando Phasyah (AFP) itu, mendapatkan vonis 14 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jambi.

Aditya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan pembajakan film Keluarga Cemara milik rumah produksi Visinema Pictures. Dia mengunggah film Keluarga Cemara di platform website DUNIAFILM21.

Tak hanya itu, dalam penelusuran kasus pembajakan ini, AFP telah melakukan pembajakan sekitar 3.000 judul film lokal dan import sejak tahun 2018. Hal ini terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang didaftarkan, mengingat judul film-film tersebut cukup terkenal.

Terdakwa Aditya Fernando Phasyah dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada April 2020 atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema.

Terdakwa, lalu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (29/9/2020) di kawasan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Sementara rekannya, RBP yang turut dalam pembajakan itu masih menjadi buronan hingga saat ini.

Dalam perjalanan kasusnya, CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko, rela terbang ke Jambi untuk memberikan kesaksiannya dalam sidang kedua, Kamis (4/2/2021). Sidang kasus pembajakan film ini, menurut dia, menjadi langkah awal dan gerakan bersama untuk melawan pembajakan karya film.

"Prosesnya (menyeret pelaku ke pengadilan) lumayan panjang, mudah-mudahan apa yang saya lakukan hari ini di Jambi menjadi langkah awal dan gerakan bersama melawan pembajakan film," kata Angga Dwimas Sasongko di Pengadilan Negeri Jambi.

Sidang kasus pembajakan film, kata Dwimas Sasongko, mewakili seluruh kreator dan filmmaker di Indonesia, yang hasil karyanya telah dibajak. Visinema berkomitmen untuk terus untuk memerangi tindak kejahatan film yang masih marak terjadi pada era digital ini.

"Kita semua (publik) perlu tahu, kasus pembajakan ini rumit secara hukum karena delik aduan. Jadi kita harus melaporkan, dan kebetulan yang kita laporkan pembajakan film Keluarga Cemara," ujar Dwimas.

Selain Angga Dwimas Sasongko selaku CEO dan Founder Visinema yang menjadi saksi, ada pula Head of Operation Visinema, Raga Atsmara yang turut memberikan kesaksiannya dalam sidang tersebut.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis Hakim

Penuntut Umum Kejati Jambi, Hariyono, sebelumnya mendakwa Aditya Fernando Phasyah melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa disebut memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

Terdakwa juga disebut mengunggah film bajakan melalui website http://95.217.177.179/, atau DUNIAFILM21. Terdakwa mengunggah ribuan film-film di platform tersebut. Salah satunya film produksi Visinema, yakni Keluarga Cemara.

Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan, hal itu dilakukan terdakwa dengan tujuan mengambil keuntungan dari iklan yang didaftarkan pada platform tersebut. Nama besar film Keluarga Cemara mampu menarik banyak pengunjung situs. Hal itu diharapkan mampu menarik iklan-iklan.

Dalam dakwaan itu disebutkan kalau tarif iklan yang didaftarkan berkisar dari Rp 1.500.000 hingga Rp 3.500.000/iklan untuk durasi 30 hari. Terdakwa mendapat keuntungan dari iklan tersebut yang kemudian dibagi rata dengan rekannya RBP, yang saat ini masih buron.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah buku tabungan yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi. Kemudian, kartu ATM, flashdisk, laptop, perangkat komputer dan handphone.

Terdakwa Aditya Fernando Phasyah didakwa dengan pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kemudian, terdakwa juga dikenakan Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terkini, dalam sidang putusan perkara yang digelar di PN Jambi, Selasa (27/4/2021), Hakim Ketua Arfan Yani, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan," ucap Hakim Ketua Arfan Yani membacakan amar putusan.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan sebelumnya. JPU sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa Aditya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Setelah divonis bersalah, terdakwa Aditya Fernando Phasyah menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lainnya. Sementara itu, JPU Kejari Jambi Haryoni juga menyatakan, masih pikir-pikir atas putusan hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.