Sukses

Alasan WNA Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Belum Didenda Rp1 Juta

Satpol PP Bali belum menerapkan denda Rp1 Juta kepada WNA pelanggar protokol kesehatan. Mengapa?

Liputan6.com, Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mengatakan belum bisa menerapkan denda Rp1 juta untuk Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan. Sementara, Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 mengharuskan melakukan aturan itu. Apa alasannya?

"Kami belum menerapkan (tilang WNA), karena masih membuat beberapa persyaratan di lapangan salah satunya adalah blanko tilang. Itu kan menjadi bagian dari salah satu persyaratan penting," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/3/2021).

Menurutnya, Satpol PP tak ingin mengambil risiko dalam penerapan denda Rp1 juta kepada WNA pelanggar protokol kesehatan itu. Pihaknya lebih memilih bersikap tidak buru-buru sembari mempersiapkan segala keperluan seperti blanko tilang seperti yang telah ia sebutkan.

"Misalnya kita langsung mengenakan denda, sementara kita belum siap, kan jadi masalah nantinya. Paling dua hari lagi dari sekarang akan diterapkan, kan tinggal di cetak. Nunggu itu saja," tuturnya.

Dharmadi melanjutkan, pihaknya menyambut baik langkah yang diambil Gubernur Bali yang mengeluarkan Pergub Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Menurutnya, Pergub itu akan bisa memberikan efek jera kepada WNA yang selama ini cenderung meremehkan petugas.

"Meraka memang dengan sengaja mengabaikan, sepertinya meremehkan, kesannya begitu. Padahal, itu kan ketat sebenarnya, artinya tidak ada alasan WNA mengatakan bahwa dia tidak tahu, karena di negaranya lebih ketat malah," kata dia.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

WNA Pelanggar Prokes ada di Kabupaten Badung

Dharmadi mengaku berkoordinasi dengan Satpol PP di 9 Kabupaten/Kota se-Bali agar bisa menjalankan Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tersebut. Kendati aturan tersebut belum disahkan oleh bupati di tiap kabupaten, tetapi, ia menyebut Pergub bisa dijadikan rujukan.

"Tidak ada masalah, sembari menunggu peraturan bupati turun, meraka sudah bisa melakukannya berdasarkan aturan Pergub itu. Karena kami misalnya di Provinsi, walaupun ada peraturan bupuati, kita bisa menegakkan aturan sampai kepada daerah dan di mana saja. Pergub itu kan seluruh Bali, jadi tidak ada masalah," tuturnya.

Dia menambahkan, nantinya, uang denda tersebut akan masuk ke kas daerah. Namun, penerimaan dari denda ini bukanlah tujuan utama. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan guna menekan angka penularan Covid-19.

"Akan tetap masuk ke kas daerah, kalau provinsi yang mengenakan denda ya masuk ke kas daerah provinsi, kalau Kabupaten ya masuk ke kas Kabupaten. Itu kan salah satu upaya memberikan efek jera kepada kepada masyarakat. Kalau sudah tertib kan tidak mungkin kita denda, prinsipnya kan denda bukan tujuan kita," kata dia.

Satpol PP Provinsi Bali mencatat, mayoritas WNA yang melanggar protokol kesehatan ada di Kabupaten Badung. Dharmadi menjelaskan Badung masih menjadi tempat tinggal WNA yang selama ini menetap di Bali.

"Iya masih di Badung, karena Badung kan masih jadi pusat para WNA bertempat tinggal yang memang sebelumnya sudah tinggal di Bali," tuturnya.

Data yang dimiliki pihaknya, sejak Januari hingga Februari, pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Badung menyentuh angka 332 orang, rinciannya 219 orang pelanggar pada Januari dan 113 pada Februari. Disusul Kota Denpasar ada 3 orang WNA pelanggar prokes, Klungkung 1 orang, dan di Provinsi Bali 10 orang.

"Jadi secara keseluruhan jumlah WNA pelanggar prokes di Bali mencapai 346 orang. Khusus di Badung mungkin masih lebih banyak, karena datanya kami baru terima di akhir Februari," jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara membenarkan angka pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di Badung jumlah masih lebih banyak dari data yang diberikan oleh Satpol PP Provinsi. Menurutnya, ada 367 WNA yang melanggar protokol kesehatan dari Januari hingga 11 Maret kemarin.

"Kita baru nyusun perubahan perbup, belum bisa kita kenakan denda seperti provinsi, karena dasar perbup kita masih seperti sebelumnya, nanti kalau sudah ditetapkan perubahannya baru bisa kita kenakan sanksi," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.