Sukses

Sengketa Lahan Berujung Gugatan Pidana Kelompok Tani di Bengkalis

Apkasindo menyatakan akan membela anggotanya di Kabupaten Bengkalis yang dilaporkan PT Darmali Jaya Lestari ke Polda Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memeriksa Pastor Elias Semangat Sembiring terkait pendudukan lahan tanpa izin di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Ketua Kelompok Tani Mangalo Makam Labora ini dilaporkan PT Darmali Jaya Lestari (DJL) beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Andri Sudarmadi SIK membenarkan pemeriksaan Pastor Elias terkait laporan PT Darmali Jaya Lestari. Dia menyebut pemeriksaan beberapa hari lalu ini merupakan yang pertama kali.

"Kasusnya ini sudah naik ke penyidikan, sudah ada 10 saksi dan 2 ahli dari BPN serta dinas perkebunan," kata Andri di Pekanbaru.

Selain terlapor, Andri menyebut sudah memeriksa sejumlah saksi dari PT DJL serta aparatur pemerintah di Kecamatan Bathin Solapan. Saksi lain juga dikirim surat pemanggilan untuk melengkapi berkas perkara ini.

Terkait kasus ini, Ketua Umum Asosiasi Petani Kepala Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung angkat bicara. Dia menyatakan bakal berjuang membela hak anggotanya.

"Kelompok tani itu merupakan anggota Apkasindo, Apkasindo tidak akan berdiam diri," kata Gulat.

Gulat menerangkan, tidak seharusnya perusahaan memidanakan kelompok tani karena perkaranya adalah ranah perdata. Apalagi kelompok tani membeli lahan itu dari masyarakat dengan bukti-bukti akad jual beli yang sah.

"Apalagi para pastor itu berusia uzur, tidak lagi mencari kekayaan. Seharusnya gugatan perdata, kalau pakai upaya pidana namanya kriminalisasi," tegas Gulat.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sarankan Dialog

Menurut Gulat, para pastor anggota kelompok tani sudah menyampaikan aduan tertulis ke Apkasindo dan sudah dibuat tim hukum pencari fakta. Tim ini sudah menginvestasi permasalahan ini dengan turun langsung ke kecamatan tersebut.

Hasilnya, sambung Gulat, lahan di Desa Balai Makam itu awalnya lahan adat atau ulayat yang dibebaskan dengan ganti rugi. Tidak ada sengketa saat itu, bahkan perusahaan menegaskan lahan yang dibeli tidak termasuk konsesi.

"Ada bukti surat pernyataan dari manajemen perusahaan," kata Gulat.

Terkait adanya klaim perusahaan dan berujung laporan ke polisi, Gulat menyebut segera berkoordinasi dengan Ketua Dewan Pembina DPP Apkasindo Jenderal (purn) Moeldoko.

"Kami meminta petunjuk atas persoalan ini agar dapat diselesaikan," kata Gulat sembari menyebut Apkasindo merupakan organisasi yang hadir di 134 kabupaten di 22 provinsi.

Di sisi lain, Gulat meminta perusahaan mengupayakan dialog dengan kelompok tani yang ditengahi pihak independen. Apalagi Gulat menyatakan saat ini masih pandemi Covid-19 sehingga persoalan bisa diselesaikan tanpa menimbulkan benturan di lapangan.

Saat ini, tambah Gulat, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah disahkan. UU ini akan mempermudah pemecahan masalah karena tidak baik memaksakan kehendak.

"Sebab Apkasindo tidak akan berdiam diri membela hak anggotanya," ucap Gulat.

3 dari 3 halaman

Jawaban Perusahaan

Sementara itu, pengamat pertanahan di Riau, Victor Yonatan, melihat kelompok tani dimaksud selalu membayar pajak bumi dan bangunan ke pemerintah. Dia menyebut ini sebagai bukti iktikad baik masyarakat mengelola lahan tersebut.

"Itu juga sebagai bukti masyarakat memperoleh lahan secara sah atas tanah," ucap Victor.

Victor menilai, seharusnya persoalan ini ditempuh dengan mediasi antara kelompok tani dan perusahaan. Di sisi lain, perusahaan dapat menata ulang tata batas ataupun memetakan ulang lahan yang dikuasai berdasarkan sertifikat hak guna usaha (HGU).

"Caranya dengan melibatkan instansi pertanahan yang berwenang," ucap Victor.

Terpisah, Humas PT DJL Sulistiono tidak menjelaskan banyak apakah perusahaan sudah pernah melakukan mediasi dengan kelompok tani yang dilaporkan.

Sulistiono menyebut laporan ke Polda Riau ini sudah dikuasakan petinggi perusahaan kepada pengacara. Terkait laporan ini, dia menyebut perusahaan tidak melibatkan dirinya.

"Terkait beberapa pertanyaan saya tidak bisa memberi penjelasan, saya mohon maaf," ucap Sulistiono.

Hanya saja, Sulistiono menyatakan lahan yang saat ini ditanami kelompok tani tersebut berada di areal HGU perusahaannya.

"Sepengetahuan saya di dalam lokasi HGU PT Darmali, pak," ucap Sulistiono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.