Sukses

Pasutri di Gorontalo Ajarkan Anak di Bawah Umur Jadi Pencuri Kelas Kakap

Liputan6.com, Gorontalo - Orang tua seharusnya bertanggung jawab penuh dalam merawat dan mendidik anak. Sebab, tidak ada orang tua yang menginginkan anaknya memiliki kepribadian buruk, apalagi harus terjerumus pada hal-hal negatif.

Namun, berbeda dengan apa yang terjadi di Gorontalo. Pasangan suami istri (Pasutri) malah mengajarkan anak angkatnya kepada hal yang tidak baik. Pasutri itu adalah RA (44) dan MP (46), mereka justru mendidik anak mereka menjadi pencuri.

Kapolsek Kota Barat, IPTU La Ode Hone kepada Liputan6.com mengatakan, pengungkapan kasus pasutri ini berawal dari penangkapan anak mereka bernama RR (15). Ternyata, RR hanya anak angkat mereka yang dibawa dari Kabupaten Halmahera Utara waktu masih kecil.

"Sang anak tinggal bersama pasutri ini di Desa Ilomangga, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo," kata La Ode.

Setelah anak tersebut tumbuh besar, kemudian pasutri ini mulai mengajarkan RR kepada hal-hal yang tidak baik. Mereka mulai mengajarkan RR untuk mengambil barang milik orang lain.

"Setelah anak ini sudah besar, mereka ajarkan untuk mencuri," ujarnya.

Mungkin karena impitan ekonomi di tengah pandemi, membuat RA dan MP yang pekerjaannya serabutan ini, dengan terpaksa mengajarkan RR untuk mencuri.  

Alih-alih mencari pekerjaan baru, pasutri tersebut malah menjadikan anak angkat mereka sebagai pencuri. Setiap harinya mereka mengantar RR ke lokasi yang menjadi terget mereka.

"Ternyata anak ini sudah banyak mencuri di berbagai wilayah di Kota Gorontalo. Saat beraksi, pasutri ini mengantar sang anak di lokasi yang menjadi target," tutur La Ode.

Tercatat, sang anak sudah pernah beroperasi di tiga Kecamatan di Kota Gorontalo. Barang yang digasak pun beragam, mulai dari motor, alat elektronik, uang, pakaian, hingga ponsel.

Mirisnya pasutri itu berperan menentukan lokasi pencurian dan mengantar sang anak ke target lokasi. Usai diantar, RR tak diizinkan pulang jika tidak membawa hasil curian.

"Menurut pengakuan anak itu, ia tidak diizinkan pulang sebelum dapat hasil. Bahkan, tidak bisa makan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sang anak terancam pasal 363 ayat 3 sebagai eksekutor. Sementara RA dan MP terancam pasal 363 ayat 1 jo pasal 55 jo pasal 56.

"Mereka sudah kami tahan untuk kita proses hukum lebih lanjut," La Ode menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.