Sukses

Pria Bermobil Curi Celana Dalam di Indomaret Blora

Polisi mengaku masih menyelidiki motif di balik pria bermobil yang mengutil celana dalam di Indomaret kawasan Blora.

Liputan6.com, Blora - Pencuri celana dalam di sejumlah toko modern berjaringan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya tertangkap. Polisi berhasil menangkap pelakunya pada Kamis (17/9/2020). Sebelumnya, aparat sempat kejar-kejaran hingga mobil yang dikendarai pengutil itu tersungkur dan terbalik di area persawahan Kabupaten Grobogan.

Mobil tersungkur setelah ban belakang sebelah kiri meletus saat dikejar polisi. Pengutil itu diketahui berinisial H (51) warga Kota Semarang yang kesibukannya adalah seorang sales kaca di sebuah perusahaan.

Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan melalui Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto mengatakan, kasus ini diketahui bermula dari laporan salah satu karyawan Indomaret di Kecamatan Kunduran.

Pengutil itu mengendarai mobil Honda Brio bernopol H 9032 AW mendatangi Indomaret di Kunduran, kemudian masuk ketoko tersebut dan langsung menuju ke tempat celana dalam.

"Mengambilnya celana dalam, tempat kardusnya ditinggal lalu dimasukkan di dalam tas warna hitam," ujar Setiyanto saat ditemui Liputan6.com, Kamis malam (17/9/2020) di Mapolres Blora.

Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan menarik perhatian penjaga toko. Saat ditanya, pelaku ketakutan dan langsung melarikan diri menggunakan mobil yang dibawanya. Pihak Indomaret kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunduran.

"Kita kerja sama dengan Polsek Wirosari dan Polsek Panunggalan. Akhirnya pelakunya tertangkap di daerah Panunggalan," kata Setiyanto.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa celana dalam merek Indomaret boxer pria warna hitam, 3 buah telepon genggam, dan mobil pelaku.

Pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku mengutil celana dalam itu. Dia bilang, celana dalam yang dicuri oleh pelaku masing-masing harganya Rp39 ribu.

"Pas ditangkap, ini yang diamankan ada 5 buah," ucap Setiyanto.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.