Sukses

Simpan Foto Mantan Suami, Perempuan di Bali Bonyok Digebuki Pacar

Ia dituduh sang pacar telah selingkuh dengan mantan suaminya

Liputan6.com, Denpasar Nahas nian nasib yang dialami oleh Made Tutik Remaja (44). Dia dihajar pacarnya, Ketut Widana (38) hingga babak belur. Penganiayaan itu dialami oleh Tutik hanya gara-gara masalah sepele, yakni cemburu.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan, penganiayaan itu dialami korban yang berstatus janda ini terjadi di rumah kos Jalan Pulau Ayu Gang Babiguling, Kecamatan Depasar Selatan, pada Kamis (12/3/2020) pukul 16.30 Wita.

Pemicunya adalah tersangka Ketut Widana menemukan foto mantan suami korban pada Handphone (HP) milik kekasihnya. Melihat foto itu, tersangka cemburu dan naik pitam. Dia menuduh pacarnya (korban) selingkuh dengan mantan suaminya.

Tuduhan itu berupaya dijelaskan oleh korban bahwa dia tidak berselingkuh dengan mantan suaminya atau dengan siapapun. Namun, alasan itu tak digubris tersangka.

Tersangka membenturkan kepala korban pada dinding tembok di dalam kamar kos tersebut. Setelah itu, korban ditinju pada bagian pelipis dan ditendang pada bagian perut. Akibatnya, korban tak berdaya dan mengerang kesakitan.

“Setelah memukul korban, tersangka kabur meninggalkan lokasi. Tak terima dengan perlakukan kasar itu korban langsung membuat laporan ke Polresta Denpasar,” tutur mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Menerima laporan itu, Resmob Polresta Denpasar mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa saksi-saksi. Di sana, polisi mengantongi informasi bahwa tersangka bekerja sebagai satpam dan merupakan anggota salah satu ormas besar di Bali.

Setelah hampir tiga bulan diburu polisi, akhirnya pada Sabtu (30/5/2020) tersangka berhasil diringkus di kosnya di di Jalan Pulau Bungin Nomor 15 Kecamatan Denpasar Selatan. Pada saat hendak disergap polisi, tersangka berusaha sembunyi di dalam kamar mandi.

“Tersangka sudah kami amankan di Mapolresta Denpasar. Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan, terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.