Sukses

Terdampak Pandemi COVID-19, Realisasi PKB dan BBNKB Sumut Turun Signifikan

Realisasi penerimaan pajak daerah di Sumatera Utara (Sumut), yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turut terdampak di tengah pandemi virus Coron COVID-19. Bahkan mengalami penurunan signifikan hingga periode Mei 2020.

Liputan6.com, Medan Realisasi penerimaan pajak daerah di Sumatera Utara (Sumut), yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turut terdampak di tengah pandemi virus Corona COVID-19. Bahkan mengalami penurunan signifikan hingga periode Mei 2020.

Kepala Bidang PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Syaiful Bahri mengatakan, untuk tahun 2020 target PKB sebesar Rp 2.074.351.510.315 kemudian target BBNKB tahun anggaran ini Rp 1.541.009.779.616.

Namun, realisasi yang telah dicapai pada priode sampai dengan 17 Mei 2020 untuk PKB terealisasi sebesar Rp720.899.808.987 atau 34,75 persen. Sedangkan BBNKB terealisasi sebesar Rp479.261.679.805 atau 31,10 persen.

"Rata-rata penerimaan realisasi PKB sebelum COVID-19 setiap minggu sebesar 2,12 persen, setelah COVID-19 hanya 1,43 persen," kata Syaiful, Kamis (21/5/2020).

Begitu juga dengan rata-rata penerimaan BBNKB sebelum COVID-19, per minggu 1,86 persen. Namun dalam kondisi sekarang ini akibat adanya COVD-19, rata-rata realisasi hanya 1,35 persen.

"Lebih dari 50 persen penerimaan kita menurun," ujarnya.

Diterangkan Syaiful, jika dibandingkan penerimaan PKB dan BBNKB dari bulan Januari-Mei 2020 secara signifikan berkurang. Penerimaan PKB bulan Januari sebesar 8,74 persen, Februari 8,62 persen. Kemudian Maret 8,19 persen, selanjutnya April 5,63 persen, sementara Mei hingga minggu ketiga hanya 3,58 persen.

"Penerimaan pajak kendaraan bermotor terus menurun, harusnya rata-rata terealisasi 8,74 persen, tapi di bulan Mei penerimaan pendapatan dari PKB hanya 3,58 persen, sekitar 60 persen tidak tercapai," terangnya.

Kondisi ini juga sama terhadap penerimaan BBNKB periode Januari-Mei 2020. Dikatakannya penerimaan BBNKB Januari 2020 sebesar 7,02 persen, Februari terealisasi 8,20 persen, Maret kembali menurun 7,41 persen, April terus menurun 5,94 persen. Sementara minggu ketiga Mei penerimaan BBNKB hanya 2,54 persen harusnya capaiannya 8,33 persen.

"Pandemi COVID-19 sangat berpengaruh terhadap PAD Sumut dari sektor PKB dan BBNKB," terangnya.

Mempertimbangkan kondisi ini, Tim Anggaran Pemerintah Dareah (TAPD) di bulan Mei, juga melakukan revisi terhadap target PKB dan BBNKB. Taget semula yang diprediksi 100 persen diturunkan menjadi 85 persen, terkoreksi hingga 15 persen karena terpangaruh kondisi COVID-19.

Kondisi tersebut menjadi persoalan terkait dengan upaya untuk mengoptimalisasikan penerimaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor PKB dan BBNKB. Namun, pihaknya tetap optimis untuk mengejar bagaimana penerimaan pajak daerah dari sektor PKB dan BBNKB ini dapat dicapai.

Untuk itu, pihaknya melakukan langkah-langkah bersama dengan Pembina Samsat dengan mengeluarkan kesepakatan bersama sebanyak dua kali. Pertama pada tanggal 24 Maret 2020 terkait dengan pelayanan Samsat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Sumut.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, BPPRD Sumut terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 29 Mei 2020 menutup beberapa sentra pelayanan, seperti Samsat Corner, Samsat Keliling juga Drive Thru.

 

Saksikan juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi

BPPRD Sumut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat melakukan pengesahan STNK dan pembayaran BPKB juga SWDKLJJ melalui aplikasi Samsat Online nasional, sehingga masyarakat bisa membayar tapi tidak harus datang ke kantor Samsat cukup menggunakan aplikasi internet.

Pihaknya juga turut mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 dengan memberikan keringanan berupa pembebasan denda PKB, BBNKB dan SWDKLJJ untuk tahun berjalan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020.

Sehubungan dengan antusiasnya masyarakat yang ingin membayar pajak, maka Pembina Samsat mulai tanggal 3 April 2020 hingga 29 Mei kembali mengoperasikan bus Samsat keliling di area Samsat induk, mulai Senin hingga Sabtu pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

"Pelayanan Samsat Drive Thru juga kembali dioperasionalkan mulai tanggal 6 April-29 Mei 2020 dengan memperhatikan SOP penanganan COVID-19," sebut Syaiful.

Pasca Idul Fitri, BPPRD Sumut akan membuka seluruh sentra pelayanan yang selama ini dibatasi. Pembukaan pelayanan ini dikatakannya akan mengacu kepada SOP penanganan COVID-19. Ini dilakukan mengingat di beberapa kabupaten/kota masyarakat sangat antusias untuk membayar pajak.

"Kita juga sudah menyiapkan dan akan mengoperasikan bus keliling sebanyak 11 unit. Pasca Idul Fitri bus ini akan dapat melayani masyarakat hingga ke pelosok," Syaiful menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.