Sukses

8 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri di Bengkulu Selama Pandemi Covid-19

Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran terkait panduan ibadah ramadan dan idul fitri 1441 hijriah

Liputan6.com, Bengkulu - Memasuki bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran terkait panduan ibadah puasa dan lebaran. Surat edaran tersebut terbit setelah Wali Kota Helmi Hasan dan Wakil Wali Kota Dedy Wahyudi menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Rapat yang digelar di kediaman resmi Balai Kota Bengkulu itu dihadiri Komandan Dandim 0407, Kabag Ops Polres, Badan Intelejen Negara, Ikatan Dokter Indonesia yang dihadiri dokter Zaini, Dinas Kesehatan, Dinas Perindag, BPBD, dan Kepala Bagian Kesra Pemkot Bengkulu.

"KIta ingin masyarakat menjalankan ibadah di bulan suci dan lebaran nanti dalam kondisi bahagia," ujar Helmi di Bengkulu Rabu 22 April 2020.

Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: 6 tahun 2020. Berikut isi dari surat edaran Wali Kota Bengkulu tersebut:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan ibadah.

2. Berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah sunnah selama bulan suci Ramadan 1441 H/2020 M seperti Salat Tarawih, tadarusan Alquran, dilaksanakan dengan mengedepankan keutamaan menjaga kesehatan dan menghindari berkumpulnya banyak orang, untuk dilaksanakan di rumah masing-masing sesuai sunnah Rasulullah untuk menyinari rumah dengan tadarusan Alquran.

3. Sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga, tidak perlu sahur on the road atau iftharjama'i (buka puasa bersama).

4. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

5. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) mal terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.

6. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan.

7. Silatuhrahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, sebaiknya dilakukan melalui media sosial dan video call atau conference.

8. Pasar kaget atau pasar tumpah yang biasa dilaksanakan pada bulan suci Ramadan dilarang atau ditiadakan.

Surat edaran ini sebagai antisipasi dan untuk mencegah kasus penyebaran virus Corona di Kota Bengkulu. Keputusan ini diambil mengingat jumlah warga/pasien Covid-19 di Bengkulu terus bertambah.

"Agar masyarakat tidak salat tarawih di masjid, silakan salat di rumah masing-masing dengan keluarga inti," ujar Helmi.

 

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.