Sukses

Tersangka Penganiayaan di Palembang Simpan Barang Bukti Selama 9 Tahun

Selama pelarian 9 tahun, RB selalu membawa sajam yang digunakannya untuk menganiaya tetangganya di Kota Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Pelarian RB, warga Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), pelaku peganiayaan tetangganya di tahun 2011 lalu, berakhir sudah.

Bersama saudaranya, RB terlibat aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukannya ke tetangganya. Hingga korban mengalami luka tusuk cukup parah di sekujur tubuhnya.

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Seberang Ulu (SU) II Palembang, pada tanggal 18 Agustus 2011 silam.

Usai menganiaya korban, RB bersama saudaranya melarikan diri dan pindah ke daerah lain di Sumsel.

Selama 9 tahun menjadi buronan polisi, RB selalu menyimpan barang bukti yaitu senjata tajam (sajam) jenis parang. Barang bukti ini yang digunakan RB untuk menganiaya korban.

Diakui RB, pertikaian dengan korban awalnya hanya permasalan sepele. Keponakannya yang merupakan anak saudaranya yang buron, bertengkar dengan anak korban di sekitar kediamannya di Kota Palembang Sumsel.

“Tiba-tiba korban mencekik ibu saya, saya tidak terima ibu saya dianiaya seperti itu. Tanpa pikir panjang, saya dan adik saya langsung menghajar korban, salah satunya menggunakan sajam parang itu,” ujarnya saat diinterogasi di Polsek Plaju Palembang, Minggu (15/3/2020).

Selama 9 tahun menjadi buronan, RB memilih bersembunyi di Kabupaten Lahat Sumsel. Untuk mencukupi kebutuhannya, dia membuka jasa servis ponsel.

Menurut Kapolsek Plaju,AKP Tamimi, RB bersama saudara laki-lakinya mengeroyok korban menggunakan senjata tajam.

“Korban mengalami luka hampir di sekujur tubuh. Saat korban sudah luka, kedua pelaku langsung melarikan diri," kata Tamimi kepada awak media, Kamis (12/3/2020).

Warga yang melihat pertikaian berdarah tersebut, langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat di Kota Palembang Sumsel.

Beruntungnya, nyawa korban bisa diselamatkan, sehingga dia akhirnya melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Identitas Tersangka Lainnya

Selama 9 tahun mengincar RB, anggota Polsek Plaju akhirnya mengetahui keberadaan tersangka yang bermukim di Kabupaten Lahat.

"Informasi keberadaan pelaku tidak lepas berkat kerjasama dengan Polres Lahat. Begitu mendapat informasi, kami langsung menciduk tersangka tanpa perlawanan," katanya.

Saat ditangkap, tersangka RB ternyata masih menyimpan parang yang digunakannya untuk membacok korban. Tersangka bersama barang bukti tersebut, langsung dibawa ke Mapolsek Plaju.

Polisi kini sedang memburu satu pelaku pengeroyokan lainnya, yang sudah diketahui identitasnya.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama atau pengeroyokan. Ancaman hukumannya bisa di atas 5 tahun penjara," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini