Sukses

Pemkot Palembang Bakal Kaji Ulang Aturan Minimarket Waralaba

Peraturan baru ini akan menertibkan minimarket waralaba di Kota Palembang. Saat ini aturan itu tengah dikaji ulang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Maraknya pengembangan usaha minimarket waralaba Alfamart dan Indomaret, kini menjangkau hampir semua wilayah di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Baik di pusat kota maupun di perbatasan Kota Palembang ke kabupaten tetangga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengakui, di beberapa kawasan di Kota Palembang, keberadaan Alfamart dan Indomaret jumlahnya sangat banyak. Harus ada kajian lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang.

"Untuk pembatasan itu ada kriteria khusus, berapa jarak idealnya dan lain sebagainya. Tapi memang di beberapa wilayah ada yang perlu kajian ulang, mengingat ada rekomendasi dari Dinas Perdagangan, Lalin dan lainnya," katanya, Kamis (16/1/2020).

Diungkapkannya, dalam pengembangan atau pemberian izin usaha waralaba seperti Alfamart dan Indomaret di Kota Palembang, wajib memperhatikan perdagangan kecil.

Dia berharap jangan sampai warung kecil yang dibangun para warga, tidak mampu bersaing dengan minimarket waralaba ini.

"Memang tidak semua wilayah kasusnya seperti ini. Namun, hal-hal yang perlu jadi perhatian usaha warga juga jangan dikesampingkan,"katanya.

Menurut Corporate Communication Alfamart Rendra, ada beberapa keuntungan dengan semakin banyaknya minimarket hadir di sebuah daerah. Mulai dari membantu masyarakat setempat dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

"Kita juga menyerap tenaga kerja lokal, karena setiap toko menyerap 8-10 orang karyawan toko. Itu di luar karyawan office," ungkapnya.

Minimarket Alfamart juga menyediakan kemudahan fasilitas pembayaran, seperti tagihan listrik, air, telepon, TV kabel, pajak, kredit finansial, pembelian tiket Kereta Api (KA) hingga pembayaran booking tiket pesawat.

Kehadiran minimarket di suatu daerah juga, lanjutnya, memberi keuntungan terhadap pelaku Unit Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal, produsen dalam negeri hingga pemerintah setempat.

Minimarketnya terutama di Kota Palembang, bahkan memberikan ruang bagi pedagang kecil, untuk berjualan sebagai tenant di teras tokonya dengan harga sewa yang terjangkau.

"Bagi home industry perusahaan juga memberi kesempatan kepada pengusaha lokal untuk menjadi pemasok produk Home Brand Private Label (HBPL)," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kritik DPRD Palembang

Bagi UMKM di sekitar toko juga, dilakukan pembinaan melalui Program Outlet Binaan Alfamart (OBA).

Keuntungan minimarket bagi produsennya juga adalah, jaringannya memiliki peran yang signifikan. Terutama dalam menyalurkan produk dari produsen dalam negeri ke konsumen akhir atau end user di seluruh tanah air.

"Kontribusi terhadap pemerintah antara lain pada pos pendapatan negara melalui Pajak Penambahan Nilai (PPN) dari setiap transaksi di toko dan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PBB, IMB, Pajak Reklame, Retribusi, dan lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang dari fraksi PKS Idrus Rofiq, menyoroti menjamurnya minimarket waralaba ini di Kota Palembang.

Dia meminta kepada Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo, untuk mengevaluasi dan membatasi perizinan Alfamard dan Indomaret, yang terus menjamur.

“Ini bisa jadi ancaman bagi usaha kecil milik warga, karena begitu banyak cabang Alfamart dan Indomaret," ujarnya saat Rapat Paripurna Penyampaian Padangan Terhadap Raperda Pemkot Palembang beberapa waktu lalu.

Simak video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.