Sukses

Polisi Bekuk Kawanan Curanmor dan Pemalsuan STNK di Jabar

Waktu dan tempat kejadian perkara dilakukan dalam kurun September hingga Oktober 2019 di wilayah hukum Polda Jabar.

Liputan6.com, Bandung Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengamankan sebanyak 11 tersangka pencuri kendaraan bermotor, dan penerbitan surat perawatan barang bukti ilegal. Dari tangan tersangka, diamankan 42 unit kendaraan roda empat berbagai tipe.

Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi mengatakan, waktu dan tempat kejadian perkara dilakukan dalam kurun September hingga Oktober 2019 di wilayah hukum Polda Jabar. Tersangka yaitu AM, SP, MT, AM, US, SD, DT, WJ, KT, ZRN, dan SP.

Modus pelaku yang dilakukan para tersangka yaitu dengan membuka pintu kendaraan menggunakan kunci palsu dan selanjutnya mengganti soket kontak.

"Para tersangka itu kemudian memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli dengan menggunakan amplas, selanjutnya diketik dengan menggunakan printer," kata Rudy di Mapolda Jawa Barat, Senin (11/11/2019).

Selanjutnya STNK diberi warna dengan menggunakan pensil warna supaya menyerupai yang aslinya.

Untuk memalsukan STNK, Rudy menyebut para tersangka sudah menyiapkan 100 lembar STNK asli untuk membuat STNK yang palsu. Setelah STNK palsu dibuat, surat tersebut digunakan untuk melengkapi mobil curian.

Selain pemalsuan STNK, ada juga modus pemalsuan surat jaminan penitipan dan perawatan barang bukti yang dikeluarkan oleh pengadilan. Surat palsu yang dilengkapi logo dan stempel pengadilan tersebut juga digunakan untuk menggunakan mobil curian.

Sebanyak enam tersangka di antaranya berperan sebagai pelaku pencuri mobil. Adapun tiga tersangka lain berperan sebagai pemalsu STNK. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan oknum pegawai pengadilan berperan sebagai pemalsu surat penitipan dan perawatan barang bukti.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Samudi mengungkapkan, polisi awalnya menangkap komplotan enam pencuri tersebut setelah mendapatkan laporan dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui STNK yang mereka miliki adalah palsu.

"Dari sini kita mengembangkan kasus sehingga kita mengungkap pelaku yang bertugas sebagai pemalsu STNK," kata Samudi.

Sedangkan pengadilan yang tidak mengeluarkan surat tersebut, kata Samudi, tidak tahu jika surat tersebut dikeluarkan.

"Ketua pengadilannya tidak tahu, pimpinan pengadilannya tidak tahu. Jadi memang oknum ini banyak menerima pesanan untuk membuatkan surat ini," ujarnya.

Untuk enam pelaku pencurian, polisi menjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun sampai dengan sembilan tahun penjara.

Adapun tiga tersangka pemalsuan STNK dan dua tersangka oknum pegawai pengadilan pemalsu surat penitipan barang bukti, dijerat Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.