Sukses

AKBP Rudy, Kapolres Kebumen si Ahli Hipnosis yang Bikin Penjahat Bertobat

Metode ini namanya hipnosis investigasi terapi. Jadi melalui alam bawah sadarnya, tersangka akan menyesali perbuatannya.

Liputan6.com, Kebumen - "Saya menyesal. Saya tidak akan mengulanginya lagi. Kepada orangtuaku, saya mohon maaf".

Petikan kalimat di atas bukan bukan cerpen apalagi drama. Kata-kata itu meluncur dari tersangka penggelapan mobil WS, di depan Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, si ahli hipnosis investigasi terapi.

Ungkapan penyesalan itu disampaikannya kepada Kapolres Kebumen di depan awak media. Tersangka yang mula-mula berdiri lantas menangis dalam pelukan kapolres.

Usia WS masih belia. Ia baru berumur 29 tahun. Namun, ia diduga telah bertindak kriminal. Tentu saja, banyak yang menyangka ia pemuda bengal. Tetapi, di depan Kapolres yang ahli hipnosis ini, ternyata si pemuda bengal ini luluh dan menyesali perbuatannya.

Tersangka WS adalah warga Kecamatan Pejagoan, Kebumen. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen karena menjual kendaraan Mobil Toyota Avanza tahun 2007 milik Suharyanto warga Kecamatan Kebumen yang direntalnya.

WS tak beraksi sendirian. Tersangka lainnya inisial RZ, yang juga sama-sama berusia 19 tahun, warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Rudy menjelaskan, peristiwa penggelapan mobil itu terjadi pada 1 Juli 2019 silam. Modusnya, tersangka menyewa kendaraan selama tiga hari untuk kegiatan di Jakarta.

"Namun pada kenyataannya, mobil yang disewa selanjutnya dijual senilai Rp 15 juta kepada seseorang yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucap Rudy.

Lama tak ada kabar. Akhirnya si pemilik mobil melapor ke Polsek Kebumen. Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (27/10/2019) atau empat hari setelah laporan masuk. Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengenal Metode Hipnosis Investigasi Terapi

"Tersangka sudah menyesali perbuatannya. Namun demikian proses hukum tetap berlanjut. Kami melakukan pendekatan hati ke hati. Mudah-mudahan di kemudian hari, para tersangka tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya, menjelaskan hipnosis investigasi terapi.

Rudy Cahya menerangkan, penanganan tindak kriminal tak melulu penjara atau hukuman. Ada sebuah terobosan agar pelaku kriminal bertobat. Ia mengaplikasikan hipnosis investigasi terapi.

Para mantan tahanan Polres Kebumen pun dapat dituntun dan kembali ke jalan yang benar dengan metode ini. Rudy bilang, apa yang dilakukannya adalah pendekatan dari hati ke hati.

"Metode ini namanya hipnosis investigasi terapi. Jadi melalui alam bawah sadarnya, tersangka akan menyesali perbuatannya," dia menjelaskan.

Dia menjelaskan, momen ketika tersangka rental mobil menyesali perbuatannya itu adalah proses hipnosis investigasi terapi langsung kepada tersangka pelaku kejahatan. Pelaku menyesal dan berjanji tak akan melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.

"Selanjutnya kita arahkan agar tahanan Polres Kebumen menutup diri jika ada ajakan jahat di kemudian hari," dia menerangkan.

Secara teknis ia cukup membuat tersangka nyaman. Selanjutnya disisipkan pesan Kamtibmas kepada yang bersangkutan. Metode ini, menurutnya, sangat efektif untuk menekan angka kejahatan.

"Jadi apa yang diucapkan saat dihipnoterapi adalah keinginan hati nurani yang bersangkutan, bukan paksaan siapa pun. Ini merupakan komunikasi efektif," dia mengungkapkan.

Metode ini juga bisa diterapkan untuk tersangka yang mengalami stres saat berada di tahanan. Tak jarang, tersangka mengalami tekanan jiwa lantaran proses hukum yang dihadapinya.

Rudy mengaku telah lama menerapkan metode itu kepada para tersangka di tempat tugas sebelumnya. Tak terhitung berapa tahanan yang ia luluhkan dengan metode ini.

Keahlian hipnosis investigasi terapi tak didapat secara instan. Kapolres mengaku mengikuti pelatihan khusus, dan melatih kemampuannya terus menerus.

"Selanjutnya bisa juga diterapkan kepada tersangka yang mengalami stres, agar lebih tenang menghadapi proses hukum," dia menerangkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.